Kepolisian Resor Probolinggo Kota melalui tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kademangan menangkap seorang pria berinisial HA (45) seorang warga Kel. Ketapang Kota Probolinggo yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 pada, Selasa (16/7) sore.
"Jadi tersangka ini diamankan, berawal banyaknya warga yang menuntut adanya penyelesaian / mediasi masalah perdata dengan tersangka HA di Kelurahan Ketapang dengan didampingi 3 pilar. HA ini sering meminjam dana dengan jaminan barang kepada banyak warga. Karena merasa kurang puas, warga membawa membawa HA ke Polsek untuk melanjutkan mediasi.” Terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah
Dari mediasi tersebut, Kasihumas menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap HA, jajaran unit Reskrim Polsek mendapatkan fakta baru terkait dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh HA.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan terhadap HA pada saat mediasi, ada fakta baru yang terungkap. HA ini juga melakukan tindakan penggelapan sepeda motor untuk mendapatkan sejumlah uang.” Ungkap Kasihumas
Ia mengatakan kejadian penggelapan yang dilakukan HA berawal saat korban R (45 Th) yang memang juga kenal dengan tersangka HA meminjamkan sepeda Vario 125 miliknya kepada HA. HA yang merupakan teman R saat sekolah dasar beralasan membutuhkan sepeda R untuk dipakai ke Kota.
“Jadi HA dan R ini sudah saling kenal. Memanfaatkan perkenalan ini, HA meminjam sepeda milik R pada Rabu (24/05/24) malam dirumah R dengan alasan akan diawa ke Kota. Setelah dibawa, HA tidak kunjung mengembalikan sepeda milik R sehingga R ini melapor kepada Polsek.” Kata Zainullah
Zainullah menjelaskan, motif dari HA adalah himpitan ekonomi. HA mengaku memiliki sebuah usaha travel di daerah Kademangan dan usaha tersebut tidak berjalan. Karena terus mengalami kerugian, HA kebingungan mencari biaya untuk menutup operasional usahanya sekaligus biaya untuk kehidupan sehari-harinya.
“Ada informasi juga bahwa HA ini banyak bermasalah terkait dengan perdata dengan warga di sekitaran Ketapang. Hal tersebut sampai saait ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut.” Terang kasihumas.
Selain mengamankan HA, jajaran Polsek Kademangan juga mengamankan barang bukti berupa Satu bendel Buku BPKB sepeda motor Honda Vario 125 Type Tahun 2012.
“Untuk sepeda, HA mengaku sudah menggadaikan sepeda tersebut kepada seseorang di Banyuwangi. Dan saat ini, jajaran Polsek Kademangan masih melakukan proses pengembangan terkait dengan identitas yang menerima sepeda milik HA.” Ucapnya.
Atas perbuatannya, HA akan dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Post a Comment