Informasi Dari Warga, Polisi Amankan Seorang Pengedar Dextro di Gang Sentono
Jajaran Polres Probolinggo Kota terus berupaya keras untuk berantas peredaran obat keras dan berbahaya di Kota Probolinggo. Kamis (20/06/2024) siang, jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan ratusan pil logo Y dan Dextro di kawasan Gang Sentono.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan, para pelaku tertangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
“Ada pengaduan dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Jika ada bukti kuat, langsung kami lakukan tindakan,” ujarnya pada tim Tribratanews, Senin (24/06/2024) pagi.
Zainullah mengatakan, jajarannya pada Kamis 20 Juni 2024 tersebut berhasil mengamankan tersangka BS (39 th) seorang warga desa Cukur Gondang Kec grati Kabupaten Pasuruan Dengan barang bukti 590 butir pil logo Y, 42 butir pil Dextro serta uang tunai sebesar Rp.1.180.000 rupiah.
“BS ini memang sering berjualan di daerah gang Sentono. BS menjual pil per paket yang berisi 5 butir, dia jual dengan harga 10.000 rupiah.” ungkapnya.
Kasihumas menerangkan, untuk pelanggan, BS biasanya menjual pil nya kepada para pengamen. Dalam 1 hari, BS bisa menjual sampe dengan 100 paket pil keras atau kurang lebih sebanyak 500 butir pil keras.
“Menurut pengakuannya, BS melakukan hal ini karena desakan ekonomi. Dalam 1 hari, BS biasanya mendapatkan keuntungan bersih minimal 100.000 rupiah." Pungkasnya
"Informasi terkait dengan peredaran pil di kawasan gang Sentono memang terus datang kepada kami, baik dari media sosial maupun secara langsung. Setelah proses penyelidikan, akhirnya pada Kamis kemarin kami berhasil mengamankan satu tersangka." Ucap Kasihumas
Atas perbuatannya, BS akan dikenakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3). Subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Post a Comment