Pelaku Pencabulan Pelajar SMP di Pantai Permata Ditangkap Polisi
Media sosial dikejutkan dengan video pelajar SMP yang menangis tersedu-sedu di Gasebo Area Pantai Permata Pilang Kota Probolinggo. Ketika ditanya ikut siapa, Bunga (nama samaran.red) yang masih mengenakan seragam itu tak menjawab dan terus menangis.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa Bunga (15th) adalah korban pencabulan dari seorang laki-laki yang tidak dikenal. Pelaku berniat menyasar korban yang pulang sekolah jalan kaki sendirian. Pelaku membujuk rayu korban akan mengantarkan korban pulang dan akan mengajak korban makan. Namun bukannya mengantarkan pulang, pelaku malah mengajak korban menuju pantai permata. Korban berusaha menolak tetapi pelaku terus membujuk korban nanti akan diantarkan pulang.
” Setiba di Pantai Permata, korban disuruh duduk di gazebo kemudian pelaku terus membujuk rayu agar mau diajak pacaran dengan pelaku sampai akhirnya pelaku mencabuli korban sampai korban menangis hingga pelaku menyudahi perbuatannya. Korban kemudian berlari ke rombongan ibu2 yang ada di pantai permata untuk meminta pertolongan, dan rombongan ibu2 akhirnya berusaha menghubungi orang tua korban, sedangkan pelaku kabur. Dari situ, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota“ jelasnya, senin (19/02/24).
Berdasarkan keterangan saksi serta hasil visum dan petunjuk serta hasil gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka, sehingga pada hari jumat tanggal 16 Februari 2024 jam 22.00 wib Unit Opsnal Sat Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“ Pelaku adalah DA (21 tahun), pekerjaan swasta, alamat Jl. Cangkring Kel. Kanigaran Kota Probolinggo. Terhadapnya, kami langsung melakukan penahanan. Turut dilakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain pakaian yang dipergunakan pelaku saat kejadian, 1 unit sepeda motor Honda vario warna putih dan helm warna merah merk KYT “, tambahnya.
“ Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 290 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara “, pungkasnya.
Post a Comment