Header Ads

Marak Beredar ETLE Melalui Pesan Media Sosial, Ini Tanggapan Polisi

 


Marak beredar diberbagai media sosial sebuah surat tilang elektronik atau ETLE. Surat tilang yang beredar tersebut menyebut polisi lalu lintas (polantas). Pesan itu masuk dichat pribadi seorang warga di Kota Probolinggo.


Menanggapi hal tersebut, Jajaran Polres Probolinggo Kota mengimbau kepada masyarakat, agar tidak tertipu terhadap surat tilang elektronik yang dikirim melalui WhatsApp. Pasalnya, pengiriman surat tilang kepada pelanggar lalu lintas dikirim oleh PT Pos Indonesia di wilayah cabang masing-masing.


Kasatlantas Polrss Probolinggo Kota, AKP Pandri Putra Simbolon mengatakan, bahwa elektronik tilang dengan sistem statis dan mobile telah berlaku. Yakni sistem ini menggunakan kamera elektronik yang dapat melihat kelengkapan dan kecepatan laju kendaraan.


“Terdapat sembilan titik yang terpasang di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Kemudian, pelanggar akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke rumah sesuai dengan identitas saat terekam kamera,” katanya, Selasa (18/07/2023).


AKP Pandri menambahkan, jika bukti tilang secara statis tidak disebarkan melalui salah satu media sosial, semisal Whatsapp, melainkan petugas pos Indonesia yang akan mengirimkan kerumah pelanggar.


"Jadi jajaran polantas tidak pernah mengirimkan bukti tilang melalui WA. Bukti tilang elektorik baik yang berupa statis pada kamera yang ada di TL dan juga dinamis yang ada di kendaraan Incar akan dikirimkan melalui PT POS Indonesia,” imbuhnya.


Ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati jika mendapatkan pesan tilang. Ia menyarankan untuk mengantisipasi tindakan penipuan tersebut supaya tidak membuka pesan file yang dikirimkan oknum. 


"Bila mana ada yang mengirimkan pesan melalui WhatsApp bisa melaporkan kepada Polres Probolinggo Kota atau call center 112," tandasnya.

No comments