Polres Kembali Amankan 2 Pelaku Kejadian di Mayangan, 1 Masih DPO
Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota kembali menangkap 2 pelaku pengroyokan terhadap AW (23), warga Dusun Kramat, Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo yang menjadi korban pengeroyokan di Simpang Lima Mayangan Kota Probolinggo, pada Sabtu (8/4/23) malam lalu.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap, berinisial AD (30) dan AJ (24), warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Keduanya diduga kuat ikut mengeroyok AW.
“Dua pelaku yang kita tangkap ini berdasarkan hasil penyelidikan, perannya sama seperti pelaku sebelumnya yang kita tangkap terlebih dahulu, yakni menganiyaya korban,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani dalam kegiatan rilis di depan Loby mapolres pada Sabtu (16/04/2023) malam.
Motif dari kedua pelaku penganiayaan AW, jelas Kapolres, karena kesal terhadap korban yang sebelumnya melakukan aksi profokatif dengan bleyer-bleyer knalpot kendaraan di sekitar TKP.
Selain itu, korban juga sebelumnya diketahui warga menganiaya warga Kelurahan Mayangan yang masih dibawah umur, inisial S-A (17).
Dari perbuatan AW itulah, kemudian empat orang menganiaya korban. Dilain pihak, korban penganiayaan oleh AW saat ini juga sudah melapor ke Polres Probolinggo Kota. Jadi ada 2 laporan polisi yang saat ini sedang diproses oleh jajaran Satreskrim
“Jadi saat ini, baik AW menjadi korban, maupun AW menjadi terlapor, tetap kita kenakan proses hukum. Dua pelaku yang saat ini kita tangkap, dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuh AKBP Wadi.
Dengan ditangkapnya AD (30) dan AJ, kini polisi telah meringkus 3 orang pelaku. Sebelumnya satu pelaku dengan inisiak W (26) telah berhasil diringkus, pekan lalu.
Sementara satu pelaku lain, ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Probolinggo Kota.
Post a Comment