Polres Probolinggo Kota Tahan Pengusaha Kuliner Terkait Kasus Pencabulan Terhadap Karyawan
Polisi menahan “DR” atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawatinya, PTS (20), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, DR ditahan sejak Kamis lalu di Mapolres Probolinggo Kota usai dimintai keterangan di Mapolres.
"Iya, Tersangka merupakan pengusaha kuliner. Selain itu juga merupakan Ketua DPC salah satu partai politik di Kabupaten Probolinggo," katanya kepada Tribratanews, Kamis (16/02/23).
Iptu Zainullah menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari Rabu (08/02/2023) malam, korban dan pelaku mengantarkan pesanan makanan menggunakan mobil pelaku. Sepulang dari mengantar makanan, dalam keadaan menyetir mobil pelaku meraba bagian sensitif korban sehingga korban berontak dan minta diturunkan di jalan.
“ Korban kemudian turun paksa dari dalam mobil, dan berlari hingga ditolong tukang becak pulang ke rumahnya. Tak lama kemudian, korban bersama orangtuanya melapor ke Mapolres Probolinggo Kota “, jelasnya.
Keesokan harinya, polisi memanggil DR ke Mapolres dan langsung melakukan penahanan.
" Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Untuk DR kita jerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Ancamannya sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Post a Comment