Header Ads

Polisi Berhasil Bekuk DPO Pelaku Curhewan di Kota Probolinggo

 



Tersangka pencurian hewan (curwan) “EP”, 34 th, sempat beberapa waktu menjadi DPO jajaran Polres. Namun, kini tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Probolinggo Kota.


Anggota opsnal Polres meringkus EP yang merupakan warga Dsn. Bindung RT. 02 RW. 01 Ds. Tunggek Cerme Kec. Wonomerto kab. Probolinggo, itu ketika berada di rumahnya, Kamis (31/11/2022). Tersangka curhewan di Kel. Triwung Lor Kec. Kademangan Kota Probolinggo pada 24 Januari 2022 itu pun digelandang ke Mapolres Probolinggo.


Kasat reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal mengatakan, curhewan ini dilakukan pada Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 02.00 Wib. Pelapor dibangunkan oleh ibunya pada sekira jam 03.30 pagi dan diberi tahu bahwa sapinya tidak ada dikandang. Pelapor segera ke kandang dan betul sapi hilang dan pintu rusak, kandang dalam posisi tertutup dan ditali tampar dari luar, kemudian sore harinya dilakukan pencarian terhadap sapi yang hilang oleh petugas kepolisian dan pemilik, dan sapi hasil pencurian ditemukan disembunyikan sekitar 4 km dari TKP berada di kebun tebu belakang SPBU Sumberwetan Kec. Kedopok oleh para pelaku.


“Jadi pelapor ini melapor ke kami bahwa hewan ternaknya hilang. Setelah kita lakukan pencarian Bersama dengan warga, Sapi dari pelapor ini berhasil kita temukan disembunyikan oleh pelaku di daerah Sumberwetan.” Terang Kasat.


Kasat menjelaskan, berdasar dari keterangan pelapor ini, sebenarnya jajarannya sudah berhasil mengamankan 2 tersangka dari kejadian ini. 2 Orang tersangka tersebut adalah SW, 54 th, warga Ds. Tunggak Cerme Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo dan “IS”, 26 th, Kel. Karenglor Kec. Kedopok Kota Probolinggo. Kedua tersangka tersebut sudah diproses dan sudah mendapatkan putusan dari pengadilan negeri.


“ EP ini merupakan pengembangan dari 2 orang tersangka yang sebelumnya sudah kita amankan. Setelah menjadi DPO, EP berhasil kita amankan Kamis (31/11/2022) kemarin.” Terang Kasat.


Kasat menambahkan, dari ketiga tersangka ini, jajaran opsnal polres Probolinggo  Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ekor sapi milik pelapor dan seutas tali tampar warna biru sebagai pengikat sapi.


“Untuk pasal yang kita terapkan kepada  EP tentunya sama dengann 2 tersangkai lainnya yang saat ini sudah mendapat putusan dari pengadilan negeri yaitu pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman kurungan penjara 7 tahun”. Tutup AKP Jamal

No comments