Perihal Larangan Truk dan Bus Masuk Kota, Ini Penjelasan Kasat Lantas Probolinggo Kota
Polres Probolinggo Kota terus mensosialisasikan pemberlakuan larangan masuk kota bagi kendaraan angkutan barang untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, Sabtu (03/12/2022) pagi
Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Pandri menjelaskan, pihaknya melalui terus melakukan sosialisasi, hingga penindakan bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.
"Pemberlakuan laranga masuk kota ini tujuannya selain untuk mengoptimalkan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, provinsi dan Probolinggo Kota," jelasnya.
Adapun pembatasan tersebut berlaku pada kendaraan dengan beberapa spesifikasi di antaranya, angkutan barang dengan JBEB (Jumlah Berat Yang Diperbolehkan >3.500 Kg), Kendaraan pengangkut material bangunan angkutan tambang, truk tempelan (kereta tempelan), truk gandengan (kereta gendengan), serta kontainer, maupun Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
"Jika dari arah Surabaya, dari pertigaan Ketapang bisa langsung belok kanan untuk melintasi lingkar selatan Kota Probolinggo, atau nanti dari Perempatan pilang bisa belok kiri untuk melewati jalur lingkar Utara Kota Probolinggo. Sedangkan jika dari arah Banyuwangi, perempatan Randupangger pengendara harus belok kiri untuk melewati lingkar selatan." terangnya
AKP Pandri menambahkan, pemberlakuan aturan tersebut, dikecualikan pada kendaraan angkutan di antaranya, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), Ternak, Bahan Pokok, Pupuk, Susu Murni, Barang antaran Pos, dan barang ekspor dan impor.
"Bagi yang melanggar, sanksinya akan ditilang. Akan tetapi kami sebelumnya melakukan sosialisasi untuk dipahami para pengendara yang termasuk dalam kategori," imbuhnya.
Post a Comment