Motor Disita Polisi Dalam Razia Balap Liar di Akhir Pekan, Ini Persyaratan Pengambilannnya
Puluhan motor diamankan Polres Probolinggo Kota dan beberapa pemuda saat menggelar patroli antisipasi balap liar. Puluhan motor itu diamankan di beberapa titik yang dianggap rawan di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, Sabtu (03/12/2022).
Dari hasil pendataan yang dilaksanakan oleh jajaran Polres, banyak kendaraan motor yang merupakan milik warga Probolinggo yang hingga saat ini masih diamankan di Mapolres Probolinggo Kota.
Polisi, saat ini menunggu pemilik kendaraan itu supaya bisa di manfaatkan lagi untuk kebutuhan sehari-harinya.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dilakukan untuk mengambil motor yang diamankan polisi itu.
Syarat yang harus dipatuhi ialah harus prosedural dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Polres Probolinggo Kota. Jika tidak, Polres Probolinggo Kota tidak akan menyerahkan kendaraan roda dua pada pemiliknya itu.
“Jika motor yang ditahan akibat knalpot bising maupun balapan liar untuk prosesnya bisa datang langsung ke Mako Polres Probolinggo Kota dengan melampirkan persyaratan yang ada,’ terang Kapolres Probolinggo Kota ,AKBP.Wadi Sabani melalui Kasat Lantas, AKP.Pandri Pratama Putra.
“Perlu diketahui bahwa bagi yang menggunakan knalpot bising tidak bisa kita kembalikan lagi knalpotnya. Karena ditakutkan akan digunakan kembali. Jadi sebenarnya sangat rugi sekali jika gunakan knalpot bising,” sambung Kasat, Selasa (6/12/2022)
Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menambahkan, motor bisa keluar setelah pihak pengendara membawa kelengkaan surat surat maupun kelengkapan lainnya yang sesuai dengan standar.
Adapun prosedur pengambilan kendaraan R2 yang diamankan di Polres Probolinggo Kota dengan persyaratan sbb :1. membawa surat-surat asli kendaraan bermotor (BPKB, STNK dan SIM). 2.Melengkapi kendaraan/motor sesuai spektek kendaraan (knalpot standar) 3.Pelanggar membuat Surat Pernyataan – (apabila pelajar, wajib mengetahui pihak sekolah / kepala sekolahnya & datang ke Polres didampingi orang tuanya / walinya)- ( apabila Masyarakat umum wajib mengetahui RT RW & Lurah) dan 4. Mengisi pernyataan:- tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut, dan ditanda tangani lengkap dengan materai Rp10.000,- serta membawa FC SIM (1 lembar )
Dan apabila mengulangi dengan pelanggaran yang sama (knalpot brong), maka dengan sukarela menyerahkan knalpot tersebut untuk disita dan dimusnahkan,” imbuh Kasi Humas Polres Iptu Zainullah
Post a Comment