Kapolres Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan 249 Kepala Desa
Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 249 orang kepala desa (kades) masa khidmat 2022-2028 di Ruang Rangga Aditama Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan, Rabu (13/4/2022).
Ke-249 kades terpilih tersebut dilantik dan diambil sumpah/janji berdasarkan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 141/175 sampai dengan 423/426.32/2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kepala desa terpilih ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, Dandim 0820 Probolinggo Letkol Arh. Arip Budi Cahyono, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Agus Akhyudi, Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Safi’ dan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono.
Hadir pula Ketua TP PKK Kabupaten Probolinggo Hj. Nunung Timbul Prihanjoko, Kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Camat dan Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. Sementara Forkopimka, Kepala BPD, Ketua Panitia Desa dan Pj Kades mengikuti proses pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kades terpilih melalui virtual.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pelantikan secara simbolis mewakili agama Islam oleh Kepala Desa Alaskandang Kecamatan Besuk Moh. Habibur Ridho dan mewakili agama Hindu oleh Kepala Desa Ngadas Kecamatan Sukapura Kastaman disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Heri Sulistyanto dan Inspektur Tutug Edi Utomo.
Serta penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis oleh Kepala Desa Pondok Kelor Kecamatan Paiton Friederick Ade Candra, Kepala Desa Kalisalam Kecamatan Dringu Mat Tali, Kepala Desa Curah Sawo Kecamatan Gending Nikmatul Iza dan Kepala Desa Sukodadi Kecamatan Paiton Novian Ramandhanu Fidhayanto.
Selanjutnya pemasangan tanda jabatan Kades dan penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kades Terpilih secara simbolis kepada Kepala Desa Alaskandang Kecamatan Moh. Habibur Ridho, Kepala Desa Ngadas Kecamatan Sukapura Kastaman, Kepala Desa Pondok Kelor Kecamatan Paiton Friederick Ade Candra, Kepala Desa Curah Sawo Kecamatan Gending Nikmatul Iza, Kepala Desa Sukodadi Kecamatan Paiton Novian Ramandhanu Fidhayanto dan Kepala Desa Kalisalam Kecamatan Dringu Mat Tali.
Sementara penandatanganan serah terima jabatan dan penyerahan memori jabatan secara simbolis dilakukan oleh Pj Kepala Desa Penambangan Kecamatan Pajarakan Suharto kepada Kepala Desa Penambangan Kecamatan Pajarakan Hasanudin.
Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh kepala desa yang baru saja dilantik dengan harapan para kepala desa yang baru dapat membawa wajah dan pemikiran baru dalam mengisi pembangunan dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada para Penjabat (Pj) kepala desa yang telah menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya. Semoga segala pengabdiannya menjadi ladang ibadah dan membawa keberkahan,” katanya.
Menurut Plt Bupati Timbul, penyelenggaraan pemerintahan desa pada hakekatnya adalah wahana pengabdian dalam upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, terlebih di masa pandemi ini. Kepala desa berada pada posisi yang sangat penting dan strategis. Demikian halnya dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa, yaitu sebagai motivator, fasilitator dan mobilisator.
“Sebagai motivator, kepala desa harus mampu memotivasi warganya untuk aktif dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat di setiap pelaksanaan pembangunan agar dapat terlaksana dengan baik. Sebagai fasilitator kepala desa harus bisa memfasilitasi kebutuhan, sarana dan prasarana yang mendukung proses pemerintahan dan pembangunan desa serta pencegahan dan penanganan Covid-19. Sebagai mobilisator, kepala desa harus bisa merencanakan, menggerakkan dan mengawasi pembangunan serta menumbuh kembangkan swadaya gotong royong masyarakat,” jelasnya.
Plt Bupati Timbul menerangkan perubahan regulasi tentang desa, yang tidak lagi menempatkan desa sebagai objek pembangunan tetapi sebagai subjek pembangunan, memberikan hak dan kewenangan yang lebih luas untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri.
“Oleh karena itu, kepala desa dituntut mampu menggali dan mengelola potensi sumberdaya yang ada di desa. Selain itu, kepala desa juga harus mampu mengkoordinasikan, mengkolaborasikan, mengkomunikasikan dan mensinergikan potensi dan program pemerintah desa dengan program pemerintah yang diterima oleh desa,” terangnya.
“Dengan sinergitas maka tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan dapat dihindari dan pemerataan pembangunan beserta hasilnya dapat diwujudkan, sehingga kemajuan dan kemandirian desa dapat ditingkatkan,” pungkasnya
Post a Comment