Header Ads

Tingkatkan Kemampuan Personil, Polres Probolinggo Kota Gelar Pelatihan Menembak Rutin




Guna meningkatkan kemampuan, Polres Probolinggo Kota gelar penguasaan senjata api dan menembak rutin bertempat di Lapangan Tembak Yon Zipur 10 Probolinggo, sabtu (05/03/22). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani. Turut hadir Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin dan Dandim 0820 Probolinggo Letkol (Arh) Arip Budi Cahyono.

 

Dengan motto “Tiada Hari Tanpa Berlatih”, salah satu materi yang dilatihkan adalah menembak dengan menggunakan senjata api jenis Laras pendek Revolver yang menjadi senjata organik dari personel Polres Probolinggo Kota.

 

Saat latihan, personel terlebih dahulu diingatkan untuk tetap menjalankan SOP penggunaan senjata api pada setiap pelaksanaan tugas. Dengan tujuan untuk menghindari kesalahan prosedur dalam penggunaan senjata api dan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.


“ Hari ini Polres Probolinggo Kota melaksanakan kegiatan rutin latihan menembak. Hal ini untuk mengasah, mengolah dan juga menjaga memelihara kemampuan keterampilan personil di dalam menggunakan senjata api. Pada saat nanti pelaksanaannya mereka semakin profesional, tidak gagap, tidak kagetan karena semakin sering dilatih semakin terbiasa untuk penggunaan senjata api akan semakin safety “, jelasnya.


Kapolres menambahkan, penggunaan senjata api bukan sebagai sarana untuk menunjukan kekuatan atau arogansi. Melainkan digunakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman yang membahayakan jiwa.

 

"Selain meningkatkan kemampuan dalam penggunaan senjata api secara tidak langsung personel dilatih untuk lebih disiplin. Dalam arti tidak menunjukkan arogansi kepada masyarakat karena penggunaan senjata api diperuntukan untuk melindungi masyarakat. Pemegang senjata api dituntut untuk memiliki pengetahuan yang baik tentang prosedur-prosedur penggunaan senjata api. Sehingga dalam menjalankan tugas, tidak ditemukan lagi pelanggaran yang mengarah pada penyalahgunaan senjata api," terangnya.

 

Selanjutnya Alumni Akpol 2003 ini mengatakan bahwa salah satu kelengkapan pendukung dalam menjalan tugas sebagai anggota Polri adalah senjata api. Karena peruntukan senjata api itu untuk melindungi masyarakat.


Penggunaan senpi dalam institusi kepolisian telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian

No comments