Polres Probolinggo Kota Sukses Amankan Pengamanan Eksekusi Ruko
Kepolisian Resort Probolinggo Kota kembali memberikan bantuan keamanan terhadap kegiatan eksekusi tanah dan bangunan kepada pihak eksekutor Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.
Setelah beberapa bulan sebelumnya sukses pelaksanaaan pengamanan eksekusi di lingkungnan Wilayah Kecamatan Kanigaran, kini Polres Probolinggo Kota kembali di ajak kerja sama dengan PN Kota Probolinggo untuk eksekusi Ruko di Jalan Dr.Soetomo Kecamatan Mayangan. Kamis (10/3/22).
Untuk eksekusi kali ini, yang akan di eksekusi adalah sebuah bangunan ruko. Dari informasi yang di dapat eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2486 K/Pdt 2019 tanggal 25 September 2019 yang amarnya berbunyi menolak pemohon kasasi Ny. Tan Kwee Siang Nio, Susana dan Manik Wijaya dengan menghukum para kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000,-.
Melalui Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya Nomor 385/Pdt/2018/PT Surabaya tanggal 28 September 2018 yang amarnya berbunyi, mengadili menerima permohonan banding dari para penggugat /pembanding. Serta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Probolinggo No 38/Pdt.G/2017Pbl tanggal 19 April 2018.
Kegiatan eksekusi berjalan aman dan lancar, sejak pembacaan penetapan ekssekusi oleh pihak Panitera PN Kota Probolinggo dilanjutkan dengan pengosongan rumah yang dibantu oleh pihak PN. Hingga kegiatan berakhir berjalan kondusif tanpa ada perlawanan, sehingga bisa dikatakan kegiatan eksekusi berjalan sukses. (Choy)
Post a Comment