Polsek Wonomerto Mengikuti Sosialisasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Wonomerto - Bertempat di Polsek Wonomerto Polres Probolinggo Kota dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kamis (03/02/2022) pagi.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Wonomerto Iptu Bambang Hartono, Pemateri oleh Kasub Siluhkum Polres Probolinggo Kota Ipda M. Rizal, S.H, dan dihadiri oleh Para Kanit dan Anggota Polsek Wonomerto.
Dalam arahannya Ipda M. Rizal, S.H menyampaikan kegiatan sosialisasi Perpol No 8 Tahun 2021 dilaksanakan agar para Kapolsek beserta Kanit Reskrim Jajaran dapat update terbaru tentang keadilan restorative melalui Perpol tersebut.
“Keadilan Restoratif Justice telah lama dikenal, dulu berlalu untuk Peradilan anak namun berjalannya perkembangan hukum telah masuk keranah tindak pidana umum, Narkoba dan Laka Lantas,” ucapnya.
Ipda Rizal berharap agar peserta kegiatan bisa memberikan pemahaman/penjelasan kepada masyarakat terkait Restoratif Justice.
“Saya berharap para Kapolsek Jajaran beserta Kanit Reskrim nya dapat memperoleh ilmu langsung dari Pembina fungsi,” ucapnya.
Dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Perpol 8 Tahun 2021 dalam rangka memberikan pemahamam dan menyamakan persepsi tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.
Post a Comment