Header Ads

Kepolisian Sektor Kademangan Mengikuti Sosialisasi Perpol Penanganan Tindak Pidana

 

 



Kepolisian Sektor Kademangan mengikuti sosialisasi Perpol No 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang digelar di mapolsek Kademangan. Rabu ( 02/02/2022 )

 

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh seluruh personil Polsek Kademangan dan Tim sosialisasi oleh bidang oleh SIKUM Polres probolinggo kota. Dalam kegiatan tersebut Peserta Sosialisasi mendapat pemahaman tentang hal - hal yang bisa dimengerti tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

 

Kapolsek Kademangan Kompol Eko Hari Suprapto SH mengatakan “Pagi ini kita mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice yang secara langsung dijelaskan oleh SIKUM Polres probolinggo kota," ucap kapolsek

 

Menurut Kapolsek dikeluarkannya Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di tengah masyarakat.“Setiap kasus atau permasalahan yang menumpuk yang ada di wilayah dan Lalu pada akhirnya proses penegakkan hukum tidak mampu menyelesaikan konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Nah, berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 menjadi dasar hukum personil dalam menjalankan restoratif justice melalui cara pendekatan,” katanya.

 

Dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat. Di mana langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.

 

“Peraturan ini sebagai upaya meminimalisir tidak lagi proses penegakan hukum yang bisa menjadi pemicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh setempat,” ungkapnya.

 

Kapolsek menambahkan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagai langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.

 

“Peraturan Polri tentang keadilan restoratif sebagai konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum. Terutama menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan semua pihak,” terang Kapolsek Kademangan

No comments