Kepolisian Sektor Kademangan Mengikuti Sosialisasi Perpol Penanganan Tindak Pidana
Kepolisian Sektor Kademangan mengikuti sosialisasi Perpol No
8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
yang digelar di mapolsek Kademangan. Rabu ( 02/02/2022 )
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh seluruh personil Polsek
Kademangan dan Tim sosialisasi oleh bidang oleh SIKUM Polres probolinggo kota.
Dalam kegiatan tersebut Peserta Sosialisasi mendapat pemahaman tentang hal -
hal yang bisa dimengerti tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan
Restoratif
Kapolsek Kademangan Kompol Eko Hari Suprapto SH mengatakan
“Pagi ini kita mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun
2021 tentang Restorative Justice yang secara langsung dijelaskan oleh SIKUM
Polres probolinggo kota," ucap kapolsek
Menurut Kapolsek dikeluarkannya Peraturan Polri Nomor 8
Tahun 2021 oleh Kapolri sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan
masalah-masalah yang ada di tengah masyarakat.“Setiap kasus atau permasalahan
yang menumpuk yang ada di wilayah dan Lalu pada akhirnya proses penegakkan
hukum tidak mampu menyelesaikan konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Nah,
berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 menjadi dasar hukum
personil dalam menjalankan restoratif justice melalui cara pendekatan,” katanya.
Dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat
ditangani dengan cepat. Di mana langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif
terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.
“Peraturan ini sebagai upaya meminimalisir tidak lagi proses
penegakan hukum yang bisa menjadi pemicu masalah menjadi besar. Dengan
pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui
para tokoh-tokoh setempat,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan penanganan tindak pidana berdasarkan
keadilan restoratif sebagai langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak
pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.
“Peraturan Polri tentang keadilan restoratif sebagai konsep
baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang
berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum.
Terutama menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa
keadilan semua pihak,” terang Kapolsek Kademangan
Post a Comment