Kapolsek Mayangan Meningkitkan Kedisiplinan Masyarakat Tentang Prokes
Kanigaran - Kepolisian Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota guna meningkatan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat akan Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Mayangan menghadirkan Patoroli PAMOR KERIS (Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan Masyarakat) di tempat-tempat berkumpulnya masyarakat seperti lokasi wisata, terminal, stasiun, pertokoan, perbankan, pasar, alun-alun dan ruang publik lainnya.
Pagi itu tampak Patroli 822 Polsek Mayangan Bripka Zaenal
Arifin dan Bripda Ridho melaksanakan giat patroli penegakkan protokol kesehatan
secara persuasif dan humanis kepada security dan nasabah Bank Jatim dengan
menghimbau tertib protokol kesehatan 5 M dan membagikan masker kepada
masyarakat pada Rabu (9/2/2022)
Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian
Covid-19, Polsek Mayangan menertibkan warga masyarakatnya dengan membagikan masker
dan menghimbau agar selalu disiplin protokol kesehatan.
Terpisah menurut Kapolsek Mayangan Kompol Hermawan Tjahyono,
S.H. mengatakan bahwa untuk mencegah terjadinya penularan atau penyebaran
virus Covid-19 saat keluar rumah wajib hukumnya tetap mematuhi protokol
kesehatan, "kami sampaikan kepada masyarakat agar mematuhi protokol
kesehatan uatamanya disaat keluar rumah", Ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa untuk menegakkan disiplin
Protokol Kesehatan angota Polsek Mayangan rutin melaksanakan kegiatan patroli
PAMOR KERIS, " Personil kami hampir setiap hari melaksanakan kegiatan
patroli PAMOR KERIS dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dengan
membagi-bagikan masker kepada masyarakat dan memeberikan teguran lisan kepada
yang tidak memakai masker", Tegas Kapolsek Hermawan.
Tujuan daripada giat kepolisian yang ada di wilayah hukum
Polsek Mayangan yakni adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan
protokol kesehatan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19
diwilayah hukum Polsek Mayangan.
Post a Comment