Header Ads

Peningkatan Prokes, Ini Yang Dilakukan Polsek Mayangan



Mayangan - Kepolisian Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota dalam rangka menjaga kamtibmas serta peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mayangan, Anggota Polsek Mayangan Dipimpin oleh Ps. Panit Lantas Aiptu Widiastono dengan Ps. Panit Provost Aipda Sumadi dan Bripka Andhy Eko, serta Tiga Pilar Personel dari Kodim 0820 dan Sat Pol-PP Kota Probolinggo melaksanakan Giat Ops Non Yustisi dan memberikan himbauan PPKM Level 3 kepada masyarakat di di depan Rusun Karantina Jl. Ikan Kerapu Mayangan, Kota Probolinggo pada Rabu, (19/10/2021).

 

Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Probolinggo Polsek Mayangan selain antisipasi tindak kriminal juga melaksanakan patroli Protokol Kesehatan dengan cara membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin protokol kesehatan 5 M.

 

Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. melalui Ps. Panit Lantas Aiptu Widiastono mengatakan bahwa selama PPKM Level 3 kegiatan masyarakat tetap dibatasi dan kemana-mana wajib memakai masker " kami sampaikan kepada  masyarakat agar mematuhi aturan selama PPKM Level 3 dan kami membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker", Ujar Aiptu Widiastono.

 

Ditemui di Mapolsek Mayangan, Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. mengatakan bahwa selain mencegah dengan disiplin Protokol Kesehatan angota Polsek Mayangan juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan., " Untuk saat ini status masih PPKM Level 3 jadi kegiatan yg bersifat massa atau kelompok dibatasi dengan kapasitas dan prokes ketat", Tegas Kapolsek.

 

Tujuan daripada giat kepolisian yang ada di wilayah hukum Polsek Mayangan yakni adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan serta memutus mata rantai penyebaran  Covid-19 diwilayah hukum Polsek Mayangan, apalagi yang dikhawatirkan akan meningkatnya jumlah cluster COVID-19 di Kota Probolinggo khususnya wilayah mayangan dan kanigaran.


No comments