Peningkatan Prokes, Ini Yang Dilakukan Polsek Mayangan
Mayangan
- Kepolisian Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota dalam rangka menjaga
kamtibmas serta peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan
sebagai langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek
Mayangan, Anggota Polsek Mayangan Dipimpin oleh Ps. Panit Lantas Aiptu
Widiastono dengan Ps. Panit Provost Aipda Sumadi dan Bripka Andhy Eko, serta
Tiga Pilar Personel dari Kodim 0820 dan Sat Pol-PP Kota Probolinggo
melaksanakan Giat Ops Non Yustisi dan memberikan himbauan PPKM Level 3 kepada
masyarakat di di depan Rusun Karantina Jl. Ikan Kerapu Mayangan, Kota
Probolinggo pada Rabu, (19/10/2021).
Sesuai Inpres No.6
Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Probolinggo Polsek Mayangan
selain antisipasi tindak kriminal juga melaksanakan patroli Protokol Kesehatan
dengan cara membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker serta
menghimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin protokol kesehatan 5 M.
Kapolsek Mayangan
Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. melalui Ps. Panit Lantas Aiptu Widiastono
mengatakan bahwa selama PPKM Level 3 kegiatan masyarakat tetap dibatasi dan
kemana-mana wajib memakai masker " kami sampaikan kepada masyarakat
agar mematuhi aturan selama PPKM Level 3 dan kami membagikan masker kepada
masyarakat yang tidak memakai masker", Ujar Aiptu Widiastono.
Ditemui di Mapolsek
Mayangan, Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. mengatakan bahwa
selain mencegah dengan disiplin Protokol Kesehatan angota Polsek Mayangan juga
menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang sifatnya
menimbulkan kerumunan., " Untuk saat ini status masih PPKM Level 3 jadi
kegiatan yg bersifat massa atau kelompok dibatasi dengan kapasitas dan prokes
ketat", Tegas Kapolsek.
Tujuan daripada giat
kepolisian yang ada di wilayah hukum Polsek Mayangan yakni adalah untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan serta memutus mata
rantai penyebaran Covid-19 diwilayah hukum Polsek Mayangan, apalagi yang
dikhawatirkan akan meningkatnya jumlah cluster COVID-19 di Kota Probolinggo
khususnya wilayah mayangan dan kanigaran.
Post a Comment