Distribusi Narkoba Bernilai Milyaran Berhasil Digagalkan Oleh Polres Probolinggo Kota
Berawal dari
penanganan laka tunggal di Jalan Gus Dur Kota Probolinggo, Satresnarkoba
bersama dengan Satlantas Polres Probolinggo berhasil menangkap AP (39) seorang warga
Kabupaten Jember yang memiliki sabu-sabu dan pil ekstasi.
Hal tersebut
diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si
dalam pelaksanaan konferensi pers yang dilaksanakan di mapolres Probolinggo
Kota pada Senin (13/09/2021) pagi.
“Awalnya, piket laka
mendapatkan laporan tentang adanya kecelakaan tunggal mobil Datsun Go nopol N
1605 ZI yang moncongnya rusak. Piket lakapun kemudian bertanya kepada pemilik
mobil. Namun saat ditanya, jawaban yang didapat tidak jelas dan berbelit-belit.”
Terang Kapolres.
Kapolres juga
menjelaskan karena di pemilik mobil tersebut menunjukkan gelagat yang
mencurigakan, petugas laka menggeledah mobil tersebut secara teliti dan
mendalam sampai akhirnya ditemukan sabu dan pil ineks di mobil tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan, satresnarkoba berhasil menyita sabu seberat 597
gram dan 8 buah pil ekstasi.
“Kepada tersangka
akan kita kenakan pasal Polisi menjerat Sanca dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub
Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.” Kata Kapolres.
Post a Comment