Langkah Antisipasi, Polres Probolinggo Kota Rakor Penanganan Pemulangan Paksa Pasien Covid 19
Sebagai langkah
antisipasi, Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si
pimpin kegiatan rapat koordinasi dalam rangka penanganan pemulangan paksa pasien covid-19, Senin (02/08/2021) siang. Bertempat
di ruang Rupatama Polres, kegiatan ini dihadiri oleh para Forkopimda, Pejabat
utama Polres beserta dengan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan
COVID-19 di wilayah hukum Kota Probolinggo.
Dalam sambutannya,
Kapolres Probolinggo Kota mengatakan bahwa ada dua isu yang marak terjadi didaerah
tapal kuda terkait dengan pandemi Covid 19 ini yakni pengambilan paksa pasien
dan jenazah COVID-19. Kedua isu tersebut kebanyakan didasari oleh pengetahuan masyarakat
yang masih kurang terhadap edukasi COVID-19, pelayanan RS yang masih belum
maksimal, adanya pandangan ketika pasien masuk langsung di Covidkan, adanya
keraguan dari RS dan 3 pilar terkait kepastian pasien, juga salah satu faktor
pemicu permasalahan serta adanya RS yang
mengeluarkan surat penolakan terhadap pemulasaran jenazah COVID-19.
“Berkaca pada kasus
terakhir terkait dengan upaya pengambilan paksa jenazah, pada saat pemaksaan
pulang paksa dan penolakan pemulasaran COVID-19 yang dipermasalahkan adalah
keluarga pasien sudah menandatangani surat penolakan dan membayar administrasi,
hal ini sebagai acuan keluarga pasien untuk menolak pemulasaran jenazah secara
protokol kesehatan, sehingga diharapkan pihak RS harus jelas dalam memberikan
keterangan kepada keluarga pasien” terang Kapolres.
Kapolres juga
mengajak para stakeholder yang terkait untuk membuat tim negosiator terbaiknya
untuk memberikan masukan kepada keluarga pasien, sehingga bisa menyelesaikan
permasalahan yang terjadi.
“Kita juga perlu
membahas tentang SOP isolasi mandiri harus seperti apa dan dalam hal ini dokter
yang tahu betul, kepastian pasien tersebut bergelala ringan, sedang dan berat.
Serta sangsi apa yang diberikan kepada pasien COVID-19 yang melakukan pulang
paksa.” Kata AKBP Jauhari.
Kepala Kesbangpol
Kab.Probolinggo, Ugas Erwanto dalam kegiatan ini mengucapkan ucapan terima
kasih kepada Kapolres yang telah
mendukung tugas Satgas di lapangan dalam permasalahan penjemputan jenazah
COVID-19, sehingga anggota Satgas merasa terlindungi dan terayomi.
“Penjemputan Pasien
COVID-19 sudah melanggar undang-undang kekarantinaan, dan hal ini perlu
ditindaklanjuti agar bisa menjadi pembelajaran berikutnya kepada masyarakat,
sehingga tidak berulang-ulang permasalahan yang sama terjadi.” terang Ugas
Dalam kegiatan ini,
terdapat beberapa kesimpulan yang dihasilkan, diantaranya adalah pembuatan SOP tentang pengambilan secara paksa pasien Covid
19 dan Proses hukum dilakukan terakhir, melakukan komunikasi, informasi dan
edukasi terhadap pasien dan keluarga pasien, aktif melakukan 3T(Testing,
Tracing dan Treatment), membentuk tim negosiator penjemputan paksa pasien covid
19 yang terdiri dari 4 unsur ( TNI, Polri, Sat Pol PP dan RS) serta memberikan
pemahaman terhadap pasien terkait Covid 19 oleh Toga dan Tomas.
Post a Comment