Tekan Penyebaran Covid-19, Tiga Pilar Mayangan Sterilisasi Pemukiman Tingkat RT/RW
Mayangan - Dalam rangka mendukung
keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif untuk
meminimalisir tingkat penyebaran coronavirus (Covid-19), hal itulah yang
dilakukan oleh Panit Binmas Polsek Mayangan Aiptu Gatot AS bersama Satgas
PPKM MIKRO Kelurahan Mayangan selain penyemprotan disinfektan sembari
juga menghimbau kepada masyarakat untuk berpola hidup sehat dengan protokol
kesehatan 5 M pada Jum'at, (9/7/2021).
Penyemprotan disinfektan yang
dilakukan mengarah kepada pemukiman warga di Kelurahan Kebonsari Wetan di
sekitar lingkungan rumah pasien isolasi mandiri Covid-19 pada tingkat RT/RW
secara bergantian dengan menggunakan alat semprot manual jalan kaki,
penyemprotan lebih fokus ke benda benda-benda padat sekitar rumah warga yang rawan
dipegang oleh orang seperti pintu pagar dan gagang pintu rumah.
Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari
Suprapto, S.H. melalui Panit Binmas Polsek Mayangan Aiptu Gatot AS mengatakan
bahwa sebagai Panitia Binmas kita harus memberikan contoh kepada masyarakat dan
menghimbau pola hidup sehat.
"Kami himbau agar di
masing-masing Ketua RT melakukan penyemprotan disinfektan secara langsung untuk
menjaga lingkungan dari virus Covid-19" Ungkap Aiptu Gatot. AS
Menurut Kapolsek Mayangan Kompol
Eko Hari Suprapto, S.H. pada saat ditemui usai apel di mapolsek, Kapolsek
Mayangan menyampaikan bahwa tugas Bhabinkamtibmas saat ini lebih berat karena
terkait resiko Covid-19 yang mengancam baik sendiri maupun keluarga, akan
tetapi wajib dilaksanakan sebagai bukti POLRI menjaga dan memelihara Kamtibmas
dengan baik.
"Tugas Bhabinkamtibmas saat
ini lebih menfokuskan perhatian untuk mencegah penyebaran Covid-19 diwilayahnya
dan kami menghimbau agar personel kami tetap menjaga kesehatan dan keselamatan
diri". Ungkap Kapolsek Mayangan.
Kapolsek menambahkan bahwa saat ini
sesuai instruksi presiden RI untuk pemberlakuan PPKM Darurat terhitung mulai 3
Juli - 20 Juli 2021 sangatlah dibutuhkan kesadaran warga masyarakat akan
pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan dalam kehidupan sehari-hari apalagi di
lingkungannya yang terdapat pasien terpapar Covid-19, akan dilakukan lockdown
tingkat RT /RW. sesuai zonasi yang telah ditentukan oleh Tiga Pilar (Lurah,
Babinsa dan Bhabinkamtibmas).
Keselamatan masayarakat adalah
hukum tertinggi akan tetapi langkah pencegahan lebih utama karena mencegah
lebih baik dari mengobati, untuk itu mari kita semua tertib Protokol Kesehatan
dan semoga Covid-19 di Indonesia segara dapat teratasi.
Post a Comment