Polsek Mayangan Beri Edukasi Prokes Dan Bagi Masker Kepada Pedagang Pasar
πΌππ’πππππ
- Kepolisian Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota dalam rangka menjaga
kamtibmas serta peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai
langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mayangan,
personil Patroli regu SPKT B Polsek Mayangan diawaki oleh Bripka Andhy Eko,
Bripka Yusuf Budi Sasongko dan Bripka Mahendra melaksanakan Ops Non Yustisi dan
memberikan himbauan PPKM DARURAT kepada pedagang dipasar mangunharjo pada Senin
(19/7/2021).
Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan
dan Pengendalian Covid-19 di Kota Probolinggo Polsek Mayangan selain antisipasi
tindak kriminal juga melaksanakan patroli Protokol Kesehatan dengan cara
membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker serta menghimbau
kepada masyarakat untuk selalu disiplin protokol kesehatan 5 M.
Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari
Suprapto, S.H. melalui Petugas Bripka Andhy Eko mengatakan bahwa selama
PPKM DARURAT pedagang hanya diperbolehkan untuk pembelian makanan dan minuman
secara bungkus atau take away, " kami sampaikan kepada pedagang agar
mematuhi aturan selama PPKM DARURAT diberlakukan yaitu dilarang makan dan minum
ditempat serta batasan jam hingga pukul 20.00 wib", Ujar Bripka Andhy.
Ia menambahkan bahwa selama ditetapkannya
PPKM DARURAT untuk wilayah Jawa-Bali selama kurang lebih 3-20 Juli 2021
masyarakat dibatasi untuk beraktifitas dan semoga dapat mengurangi angka
kenaikan pasien COVID-19, "Harapannya dengan masyarakat patuh dengan
aturan protokol kesehatan virus corona atau COVID-19 dapat segera
selesai" Imbuhnya.
Ditemui di Mapolsek Mayangan, Kapolsek
Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. mengatakan bahwa selain mencegah dengan
disiplin Protokol Kesehatan angota Polsek Mayangan juga menghimbau kepada
masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan.,
" Untuk saat ini selama PPKM DARURAT baik kegiatan ibadah maupun hajatan
yang menimbulkan kerumunan tidak diperkenankan", Tegas Kapolsek.
Tujuan daripada giat kepolisian yang ada
di wilayah hukum Polsek Mayangan yakni adalah untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat akan protokol kesehatan serta memutus mata rantai penyebaran
Covid-19 diwilayah hukum Polsek Mayangan, apalagi yang dikhawatirkan akan
meningkatnya jumlah cluster COVID-19 di Kota Probolinggo khususnya wilayah
mayangan dan kanigaran.
Post a Comment