Penerapan PPKM Level 4, Petugas Terus Himbau Kepada Warga Agar Tetap Patuh Protokol Kesehatan
πΌππ’πππππ
- Kepolisian Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota dalam rangka menjaga
kamtibmas serta peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan
sebagai langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek
Mayangan, personil Patroli regu SPKT A Polsek Mayangan diawaki oleh Bripka
Zakki, Bripka Zaenal dan Bripda Ridho melaksanakan Ops Non Yustisi dan
memberikan himbauan PPKM Level 4 kepada pedagang dipasar Gotong Royong pada
Kamis (22/7/2021).
Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan
dan Pengendalian Covid-19 di Kota Probolinggo Polsek Mayangan selain antisipasi
tindak kriminal juga melaksanakan patroli Protokol Kesehatan dengan cara
membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker serta menghimbau
kepada masyarakat untuk selalu disiplin protokol kesehatan 5 M.
Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari
Suprapto, S.H. melalui Petugas Bripka Zakki mengatakan bahwa selama PPKM Level
4 pedagang hanya diperbolehkan untuk pembelian makanan dan minuman secara
bungkus atau take away, " kami sampaikan kepada pedagang agar
mematuhi aturan selama PPKM Level 4 diberlakukan yaitu dilarang makan dan minum
ditempat serta batasan jam hingga pukul 20.00 wib", Ujar Bripka Zakki.
Ia menambahkan bahwa selama ditetapkannya
PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali, masyarakat dibatasi untuk beraktifitas
dan semoga dapat mengurangi angka kenaikan pasien COVID-19, "Harapannya
dengan masyarakat patuh dengan aturan protokol kesehatan virus corona
atau COVID-19 dapat segera selesai" Imbuhnya.
Ditemui di Mapolsek Mayangan, Kapolsek
Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. mengatakan bahwa selain mencegah dengan
disiplin Protokol Kesehatan angota Polsek Mayangan juga menghimbau kepada
masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan.,
" Untuk saat ini selama PPKM Level 4 baik kegiatan ibadah maupun hajatan
yang menimbulkan kerumunan tidak diperkenankan", Tegas Kapolsek.
Tujuan daripada giat kepolisian yang ada
di wilayah hukum Polsek Mayangan yakni adalah untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat akan protokol kesehatan serta memutus mata rantai penyebaran
Covid-19 diwilayah hukum Polsek Mayangan, apalagi yang dikhawatirkan akan
meningkatnya jumlah cluster COVID-19 di Kota Probolinggo khususnya wilayah
mayangan dan kanigaran.
Post a Comment