Patroli Himbauan Prokes Di Tengah PPKM Darurat, Ini Yang Dismapaikan Petugas
πΌππ’πππππ - Kepolisian Sektor Mayangan
Resor Probolinggo Kota dalam rangka menjaga kamtibmas serta peningkatan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai langkah Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mayangan, personil Patroli regu
SPKT A Polsek Mayangan diawaki oleh Aipda Fery Zakaria, Bripka Hendra Saputro
dan Briptu Febri melaksanakan patroli Protokol Kesehatan dan memberikan
himbauan PPKM DARURAT kepada pedagang agar tidak melayani pembeli yang makan
dan minum ditempat pada Sabtu (17/7/2021).
Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan
dan Pengendalian Covid-19 di Kota Probolinggo Polsek Mayangan selain antisipasi
tindak kriminal juga melaksanakan patroll Protokol Kesehatan dengan cara
membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker.
Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto,
S.H. melalui Petugas Aipda Fery Zakaria mengatakan bahwa selama PPKM
DARURAT pedagang hanya diperbolehkan untuk pembelian makanan dan minuman secara
bungkus atau take away, " kami sampaikan kepada pedagang agar
mematuhi aturan selama PPKM DARURAT diberlakukan yaitu dilarang makan dan minum
ditempat serta batasan jam hingga pukul 20.00 wib", Ujar Aipda Fery.
Ia menambahkan bahwa selama ditetapkannya PPKM
DARURAT untuk wilayah Jawa-Bali selama kurang lebih 3-20 Juli 2021 masyarakat
dibatasi untuk beraktifitas dan semoga dapat mengurangi angka kenaikan pasien
COVID-19, "Harapannya dengan masyarakat patuh dengan aturan protokol kesehatan
virus corona atau COVID-19 dapat segera selesai" Imbuhnya.
Ditemui di Mapolsek Mayangan, Kapolsek
Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. mengatakan bahwa selain mencegah dengan
disiplin Protokol Kesehatan angota Polsek Mayangan juga menghimbau kepada
masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan.,
" Untuk saat ini selama PPKM DARURAT baik kegiatan ibadah maupun hajatan
yang menimbulkan kerumunan tidak diperkenankan", Tegas Kapolsek.
Tujuan daripada giat kepolisian yang ada di
wilayah hukum Polsek Mayangan yakni adalah untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat akan protokol kesehatan serta memutus mata rantai penyebaran
Covid-19 diwilayah hukum Polsek Mayangan, apalagi yang dikhawatirkan akan
meningkatnya jumlah cluster COVID-19 di Kota Probolinggo khususnya wilayah
mayangan dan kanigaran.
Post a Comment