Header Ads

Tekan Penyebaran Covid-19, Personil Polsek Mayangan Gelar Ops. Non Yustisi

Mayangan -  Kepolisian Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota dalam rangka menjaga kamtibmas serta peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mayangan personil Polsek Mayangan menggelar giat Ops Non Yustisi.

 

Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Probolinggo. Tiga Pilar Kecamatan Mayangan dan Kanigaran beserta kelurahan dibawahnya berkomitmen akan menertibkan protokol kesehatan di masing-masing wilayahnya.

 

Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. melalui personel yang melaksanakan giat Ops Non yustisi Bripka Andhy Eko P mengatakan bahwa personel Polsek Mayangan selain antisipasi tindak kriminalitas, selama pandemi ini masih berlangsung juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan disiplin tertib protokol kesehatan utamanya para pedagang di pasar gotong royong.

 

“Kami berikan himbau kepada masyarakat yang ada di pasar khususnya para pedagang agar tertib protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, rajin mencuci tangan juga hindari kerumunan," Kata Bripka Andhy.

 

Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. bahwa dalam kegiatan patroli maupun Ops Non Yustisi Protokol Kesehatan himbauan wajib masker dan hindari krumunan dilakukan secara persuasif dan humanis.

 

"Himbaun dan membagikan masker kapada masyarakat yang tidak memakai masker mmerupakan langkah untuk merubah gaya hidup masyarakat (New Normal) menyesuaikan dengan situasi saat ini yang masih pandemi Covid-19". Ungkap Kapolsek Eko

 

Selain mencegah dengan disiplin Protokol Kesehatan Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. disela jam pimpinan selalu menyampaikan kepada anggotanya  untuk selalu menjaga imunitas tubuh dengan berolahraga maupun konsumsi vitamin.

 

Tujuan daripada giat kepolisian yang ada di wilayah hukum Polsek Mayangan yakni adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan serta memutus mata rantai penyebaran  Covid-19 diwilayah hukum Polsek Mayangan, apalagi pasca lebaran yang dikhawatirkan akan meningkatnya jumlah cluster COVID-19 di Kota Probolinggo khususnya wilayah kecamatan mayangan dan kanigaran.

 

No comments