Tegakkan Protokol Kesehatan, Polsek Mayangan Bagikan Ratusan Masker Ke Pengguna Jalan
Mayangan - Kepolisian Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota dalam rangka menjaga kamtibmas serta peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mayangan personil regu SPKT C Polsek Mayangan dipimpin Ka SPK Bripka Zakki menggelar giat Ops Non Yustisi, penertiban dan penegakan disiplin protokol kesehatan serta menghimbau dan membagikan masker kepada masyarakat yang ada di Pasar Kronong Mayangan pada Senin, (21/6/2021) pagi.
Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Probolinggo, dalam kesempatan itu Petugas membagikan sejumlah masker ±30 masker dan menghimbau untuk mematuhi Protokol kesehatan (5M) wajib memakai masker, sering mencuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas.
Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. melalui personel yang melaksanakan giat Ops Non yustisi Bripka Zakky mengatakan bahwa selama masih pandemi masyarakat wajib mematuhi Protokol kesehatan, " kami sampaikan kepada masyarakat agar selalu memakai masker dan menjaga jarak", Ujar Zakky.
"Harapannya dengan masyarakatpatuh protokol kesehatan virus corona atau COVID-19 dapat segera selesai" Imbuhnya.
Ditemui di Mapolsek Mayangan, Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. menyampaikan kepada tim Tribrata News bahwa dalam kegiatan patroli maupun Ops Non Yustisi Protokol Kesehatan, Polsek Mayangan tidak bosan-bosan untuk mengingatkan kepada masyarakat wajib selalu memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari krumunan, " Petugas kami selalu menghimbau masyarakat di setiap kegiatan agar selalu menerapkan Protokol kesehatan (5 M) ". Ungkap Kapolsek Eko
Selain mencegah dengan disiplin Protokol Kesehatan Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan. Tegas Kapolsek.
Tujuan daripada giat kepolisian yang ada di wilayah hukum Polsek Mayangan yakni adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah hukum Polsek Mayangan, apalagi yang dikhawatirkan akan meningkatnya jumlah cluster COVID-19 di Kota Probolinggo akibat claster lebaran dan hajatan.
Post a Comment