Gelar Ops. Non Yustisi Secara Rutin, Ini Kata Kapolsek Mayangan
Mayangan - Untuk
menjaga situasi kamtibmas serta peningkatan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan sebagai langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di
wilayah hukum Polsek Mayangan, personil regu Patroli SPKT C Polsek Mayangan
diawaki Bripka Anang Farid dan Bripda Ridho menggelar giat Ops Non Yustisi
penertiban dan penegakan disiplin protokol kesehatan serta menghimbau dan
membagikan masker kepada masyarakat yang ada di Pantau Mayangan pada Kamis,
(24/06/2021) pagi.
Sesuai Inpres No.6
Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Probolinggo, dalam
kesempatan itu Petugas membagikan sejumlah masker dan menghimbau untuk mematuhi
Protokol kesehatan (5M) wajib memakai masker, sering mencuci tangan, jaga
jarak, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas.
Kapolsek Mayangan
Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. melalui personel yang melaksanakan giat Ops Non
yustisi Bripka Anang Farid mengatakan bahwa selama masih pandemi masyarakat wajib
mematuhi Protokol kesehatan.
"Harapannya
dengan masyarakatpatuh protokol kesehatan virus corona atau COVID-19
dapat segera selesai" Imbuhnya.
Ditemui di Mapolsek
Mayangan, Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. menyampaikan kepada
tim Tribrata News bahwa dalam kegiatan patroli maupun Ops Non Yustisi
Protokol Kesehatan, Polsek Mayangan tidak bosan-bosan untuk mengingatkan kepada
masyarakat wajib selalu memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari
krumunan, " Petugas kami selalu menghimbau masyarakat di setiap kegiatan
agar selalu menerapkan Protokol kesehatan (5 M) ". Ungkap Kapolsek Eko
Selain mencegah
dengan disiplin Protokol Kesehatan Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto,
S.H. menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang sifatnya
menimbulkan kerumunan. Tegas Kapolsek.
Tujuan daripada giat
kepolisian yang ada di wilayah hukum Polsek Mayangan yakni adalah untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan serta memutus mata
rantai penyebaran Covid-19 diwilayah hukum Polsek Mayangan, apalagi yang
dikhawatirkan akan meningkatnya jumlah cluster COVID-19 di Kota Probolinggo
khususnya wilayah mayangan dan kanigaran.
Post a Comment