Header Ads

Wakapolres Probolinggo Kota Beserta PJU Ikuti Kegiatan Vidcon Sosialisasi Hukum Terkait SE/9/V/ 2021

 


Wakapolres Probolinggo Kota Kompol M. Khoiril S.Pd M.H beserta dengan para PJU Polres mengikuti kegiatan vidcon dalam rangka sosialisasi hukum terkait SE/9/V/ 2021 tgl 18-5-2021, Kamis (27/05/2021) pagi. Bertempat di ruang Rupatama Polres, kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Jatim yang didampingi oleh didampingi oleh Kasubbid Bankum Polda Jatim.

 

Dalam kegiatan ini, Kabidkum Polda Jatim Kombes Pol Drs Adi Karia Tobing, S.H., M.H. mengatakan terkait dengan Surat Edaran No: SE/9/V/ 2021/ Tgl 18 Mei 2021, tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sudah jelas dan dengan adanya surat edaran ini mencabut surat edaran yang lama. Dan mulai sekarang terkait kode etik mengacu pada Surat Edaran No: SE/9/V/ 2021/ Tgl 18 Mei 2021 sehingga kedepan tidak ada multi tafsir lagi.

 

“Banyak kasus kasus anggota yang mana dalam keputusannya anggota mengajukan sendiri ke PTUN maka dengan adanya surat edaran ini diharapkan hal tersebut tidak terjadi lagi khususnya di wilayah Polda Jatim,” terang Kabidkum.

 

Kasubidbankum AKBP Beny Alfiansyah, S.H., M.Hum. menambahkan masih banyak berkas yang dikembalikan ke daerah (Polres) karena dalam penerapan pasal tidak sesuai , yang seharusnya permasalahan dapat diselesaikan secara disiplin namun dalam penerapannya dilakukan sidang kode etik.

 

Kasubid juga menjelaskan yang bisa dikenakan dalam kode etik adalah pelanggaran tugas dan jika itu adalah diluar tugas maka dapat digunakan pelanggaran disiplin namun jika ada pelanggaran disiplin dilakukan lebih dari 3 kali maka harus digunakan sidang kode etik.

 

“Dalam memberikan hukuman pada anggota jangan hanya menggunakan hati nurani namun juga harus memperhatikan sisi hukumnya,” terang Kasubbid Bankum.

 

No comments