Wakapolres Probolinggo Kota Beserta PJU Ikuti Kegiatan Vidcon Sosialisasi Hukum Terkait SE/9/V/ 2021
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol M.
Khoiril S.Pd M.H beserta dengan para PJU Polres mengikuti kegiatan vidcon dalam
rangka sosialisasi hukum terkait SE/9/V/ 2021 tgl 18-5-2021, Kamis (27/05/2021)
pagi. Bertempat di ruang Rupatama Polres, kegiatan ini dilaksanakan secara
virtual dan dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Jatim yang didampingi oleh didampingi
oleh Kasubbid Bankum Polda Jatim.
Dalam kegiatan ini, Kabidkum Polda
Jatim Kombes Pol Drs Adi Karia Tobing, S.H., M.H. mengatakan terkait dengan
Surat Edaran No: SE/9/V/ 2021/ Tgl 18 Mei 2021, tentang Pedoman Standar
Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sudah jelas dan
dengan adanya surat edaran ini mencabut surat edaran yang lama. Dan mulai
sekarang terkait kode etik mengacu pada Surat Edaran No: SE/9/V/ 2021/ Tgl 18
Mei 2021 sehingga kedepan tidak ada multi tafsir lagi.
“Banyak kasus kasus anggota yang mana
dalam keputusannya anggota mengajukan sendiri ke PTUN maka dengan adanya surat
edaran ini diharapkan hal tersebut tidak terjadi lagi khususnya di wilayah
Polda Jatim,” terang Kabidkum.
Kasubidbankum AKBP Beny Alfiansyah,
S.H., M.Hum. menambahkan masih banyak berkas yang dikembalikan ke daerah
(Polres) karena dalam penerapan pasal tidak sesuai , yang seharusnya
permasalahan dapat diselesaikan secara disiplin namun dalam penerapannya
dilakukan sidang kode etik.
Kasubid juga menjelaskan yang bisa
dikenakan dalam kode etik adalah pelanggaran tugas dan jika itu adalah diluar
tugas maka dapat digunakan pelanggaran disiplin namun jika ada pelanggaran
disiplin dilakukan lebih dari 3 kali maka harus digunakan sidang kode etik.
“Dalam memberikan hukuman pada anggota
jangan hanya menggunakan hati nurani namun juga harus memperhatikan sisi
hukumnya,” terang Kasubbid Bankum.
Post a Comment