Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran Mengenai Shalat Idul Fitri Dimasa Pandemi, Ini Kata Kapolres Probolinggo Kota
Kapolres
Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si mengimbau masyarakat,
untuk tetap melaksanakan kegiatan keagamaan tanpa mengabaikan anjuran
pemerintah, terlebih di malam takbir hingga pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441
H / 2021 beberapa hari mendatang.
Hal itu ia utarakan, pasca Menteri Agama
Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan surat edaran No. 07 tahun
2021, mengenai panduan penyelenggaran shalat ldul Fitri 1442 H / 2021 di saat
pandemi Covid - 19.
Ditanda tangani di Jakarta, Kamis (06/05/2021)
kemarin, surat edaran itu bertujuan untuk membantu negara dan memberikan
panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri dan memutus rantai penyebaran Covid -
19 dalam rangka melindungi masyarakat.
Dengan demikian, berdasarkan surat edaran
tersebut, ada beberapa ketentuan yang diberlakukan dalam momen pelaksanaan
malam takbir dan shalat Idul Fitri sebab masih pandemi belum berakhir.
Ketentuan tersebut diantaranya :
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya ldul
Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama,
pada
prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid
dan mushala, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 %
dari kapasitas
masjid dan mushala, dengan memperhatikan
standar protokol
kesehatan COVID secara ketat, seperti
menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling ditiadakan untuk
mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara
virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi
di masjid dan mushalla.
2. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di
daerah yang mengalami tingkat penyebaran CoviD 19 tergolong tinggi (Zona Merah
dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing,
sejalan dengan fatwa Majelis Ulama
Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
3. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021
dapat diadakan di masjid dan
lapangan hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN
dari COVID 19
yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan
penetapan pihak
berwenang.
4. Dalam hal shalat Idul Fitri dilaksanakan di
masjid dan lapangan,
wajib memperhatikan standar protokol kesehatan
COVID secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut :
a. Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun
shalat dan Khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
b. Jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak
boleh melebihi 50 % dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak
antar shaf dan antar jemaah.
c. Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan
menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi
sehat jemaah yang hadir.
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang
dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan,
disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker
selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak Khutbah Idul Fitri di
masjid dan lapangan.
f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat
dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan
shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan
antara khatib dan jemaah.
h. Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah
kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat-tangan dengan
bersentuhan secara fisik.
5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat
Idul Fitri sebelum menggelar
shalat ldul Fitri di masjid dan lapangan
terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID
19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan
menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan
dengan baik, aman dan terkendali.
6. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar
hanya dilakukan bersama
keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan
Open House/ Halal
Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim
COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID,
adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat
Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Kapolres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat
patuh. Sebab kata dia, kepatuhan diri secara tidak langsung menyelamatkan orang
lain, serta mendukung pemerintah dalam berupaya agar senantiasa pandemi yang
melanda saat ini segera berakhir.
"Sedianya masyarakat memahami akan surat
edaran ini," tuturnya, kepada tim Tribratanews, Selasa (11/05/2021) pagi.
Post a Comment