Kapolsek Sumberasih Lakukan Korrodinasi Bersama KUA Terkait Pelaksanaan Ramadhan Dan Idhul Fitri Di Tengah Pandemi
Pagi ini Kapolsek Sumberasih IPTU Suyanto, SH beserta Ps. Kanit Binmas Polsek Sumberasih melaksanakan Sambang Ke kantor KUA Kec. Sumberasih serta laksanakan koordinasi terkait hasil vidcon pada hari Selasa, tanggal 03 Mei 2021, paparan dari Menteri Agama RI yang menyampaikan SE Menag No 04 Th. 2021, perihal perubahan SE No. 03 Th. 2021 tentang Panduan bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Selasa pagi ( 04/05/2021) 10.00WIB.
Dari Pemerintah melalui Mentri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan melalui Vidcon terkait larangan terhadap pada malam jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Hal tersebut guna mencegah penularan Covid-19 semakin meluas.
"Malam takbir Idul Fitri ini jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan menularkan Covid. Karena itu kita tidak perkenankan,” jelas Kapolsek.
Kapolsek Sumberasih IPTU Suyanto, SH juga memberikan himbauan kepada Kepala KUA Sumberasih untuk disampaikan kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kec. Sumberasih agar lagi disampaikan kepada para Takmir Masjid / Mushola di Wilayah Kecamatan Sumberasih.
"Untuk Pada malam takbir untuk tidak melaksanakan Takbir Keliling, Masjid / Mushola dihimbau dalam pelaksanaan. Sholat Ied jumlah Jama'ah 50 % dari kapasitas Masjid / Mushola dan tetap melaksanakan prokes (Memakai.masker dan disediakan tempat mencuci tangan), serta Acara Halal bihalal agar dilaksanakan dilingkungan keluarga inti saja". Ujarnya, Kapolsek Sumberasih IPTU Suyanto, SH
Meski begitu pihak kepolisian menegaskan, aturan itu bukan melarang, melainkan melainkan masih dapat dilakukan namun hanya berlangsung di mushola dan masjid dengan protokol kesehatan ketat.
"Takbir keliling dan berbagai kegiatan yang berpotensi tak mungkin menghindarkan kerumunan sebaiknya dihindari," tambah Ps. Kanit Binmas polsek sumberasih
Mengimbau pada masyarakat mengerti dan mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan pelaksanaan takbir keliling pada malam perayaan Idul fitri 1442 H.
Lebih lanjut Kepala KUA Sumberasih
akan membuat surat himbauan tersebut kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI)
Kec. Sumberasih untuk diteruskan ke Takmir Masjid / Mushola se Wilayah Kec.
Sumberasih.
Post a Comment