Kapolres Probolinggo Kota Larang Pelaksanaan Takbir Keliling di Malam Hari Idul Fitri 1442 H
Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota sudah mengeluarkan
larangan terkait pelaksanaan takbir keliling di tengah penyebaran pandemi
Covid-19. Pihaknya bersama Pemkot Probolinggo, pun tidak melarang
diselenggarakannya takbiran menjelang Idul Fitri. Hanya saja, Kapolres
Probolinggo Kota menjelaskan bahwa yang tidak boleh adalah jika takbiran
dilakukan dengan cara beriring-iringan dan menimbulkan kerumunan, Selasa (11/05/2021)
tadi.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM Jauhari S.H., S.I.K., M.Si,
menegaskan bahwa takbiran hanya diperbolehkan di mushala atau masjid. Takbiran
keliling, dilarang lantaran dikhawatirkan malah menimbulkan kerumunan yang itu
bisa menjadi pemicu penyebaran Covid-19.
“Sesuai SE Walikota
Probolinggo dan Gubernur (Jatim), takbir keliling ditiadakan. Takbir dilakukan
di masjid atau mushola, dengan kapasitas yang terbatas atau menyesuaikan,”
katanya.
Masih menurut Kapolres Probolinggo Kota, bahwa pihaknya akan
melakukan pengawasan untuk memastikan masyarakat, agar tidak menggelar takbir
keliling di wilayah Kota Probolinggo, saat malam lebaran. Pasalnya, kerumunan
dikhawatirkan dapat menyebarkan virus lebih luas dan menjadikan claster baru.
“Kita juga pastikan, akan
meningkatkan jumlah personel untuk mengawasi. Harapannya, jangan sampai ada
masyarakat yang tetap melaksanakan takbiran secara keliling. Karena, itu suatu
kerawanan sendiri,” tuturnya.
Kapolres juga menyampaikan, dengan adanya pandemi Covid-19, yang
saat ini masih terjadi khususnya di Kota Probolinggo, pihaknya akan selalu
menyarankan yang terbaik. Tujuannya, agar penyebaran Covid-19, tidak bertambah.
Terlebih, jelang malam takbir dan Sholat Idul Fitri
Post a Comment