Tekan Penyebaran Covid-19, Tiga Pilar Mayangan Intensifkan Operasi Non Yustisi Gabungan
Kanigaran - Kegiatan Kepolisian
Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota dalam rangka menjaga kamtibmas serta
peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai langkah
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mayangan Gabungan
Polsek Mayangan dan Koramil 0820/01 melaksanakan giat Ops Non Yustisi yaitu
penertiban protokol kesehatan dengan menghimbau dan membagikan masker kepada
masyarakat di Jalan Supriyadi pada Minggu, 18/4/2021).
Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020
tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Probolinggo. Tiga Pilar Kecamatan
Mayangan dan Kanigaran beserta kelurahan dibawahnya berkomitmen akan
menertibkan protokol kesehatan di masing-masing wilayahnya.
Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari
Suprapto, S.H. melalui personel yang melaksanakan giat Ops Non yustisi Bripka
Adhy Eko. P bahwa 3 pilar (Polsek Mayangan, Kecamatan dan Koramil) menghimbau
masyarakat untuk bersama meningkatkan disiplin tertib protokol kesehatan.
"Harapannya dengan kegiatan
tersebut mampu memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menjaga
kesehatan diri maupun orang lain dilingkungan sekitarnya agar terhindar dari
dampak pandemi COVID-19" Imbuhnya.
Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari
Suprapto, S.H. bahwa dalam kegiatan patroli maupun Ops Non Yustisi Protokol
Kesehatan himbauan wajib masker dan hindari krumunan dilakukan secara persuasif
dan humanis.
"Tidak kalah pentingnya juga
selain tertib Protokol Kesehatan juga meningkatkan imun tubuh khususnya anggota
kita agar tidak mudah sakit ". Tandas Kapolsek.
Tujuan daripada giat kepolisian
terpadu dengan Tiga Pilar yang ada di wilayah hukum Polsek Mayangan yakni
Kecamatan Mayangan dan Kanigaran adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
akan protokol kesehatan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19
diwilayah hukum Polsek Mayangan.
Post a Comment