Tekan penyebaran Covid-19, Satgas Covid Mayangan Kembali Lakukan Razia Para Pelanggar Prokes
Mayangan - Kegiatan Kepolisian
Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota dalam rangka menjaga kamtibmas serta
peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai langkah
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mayangan Gabungan
Polsek Mayangan dan Koramil 01/0820 melaksanakan giat Ops Non Yustisi yaitu
penertiban protokol kesehatan dengan menghimbau dan masker kepada pedagang
maupun pembeli dipasar gotong royong pada Selasa, (6/4/2021).
Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan
dan Pengendalian Covid-19 di Kota Probolinggo. Tiga Pilar Kecamatan Mayangan
dan Kanigaran beserta kelurahan dibawahnya berkomitmen akan menertibkan
protokol kesehatan di masing-masing wilayahnya.
Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari
Suprapto, S.H. melalui personel yang melaksanakan giat Ops Non yustisi Bripka
Andhy Eko bahwa 3 pilar (Polsek Mayangan, Kecamatan dan Koramil) menghimbau
masyarakat untuk bersama meningkatkan disiplin tertib protokol kesehatan,
"Dengan kami berikan himbauan tentang protokol kesehatan dan kami
bagi-bagikan masker agar masyarakat semakin hari semakin disiplin protokol
kesehatan." Ujar Bripka Andhy.
"Harapannya dengan kegiatan
tersebut mampu memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menjaga
kesehatan diri maupun orang lain dilingkungan sekitarnya agar terhindar dari
dampak pandemi COVID-19" Imbuhnya.
Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari
Suprapto, S.H. bahwa dalam kegiatan patroli maupun Ops Non Yustisi Protokol
Kesehatan himbauan wajib masker dan hindari krumunan dilakukan secara persuasif
dan humanis.
"Tidak kalah pentingnya juga
selain tertib Protokol Kesehatan juga meningkatkan imun tubuh khususnya anggota
kita agar tidak mudah sakit ". Tandas Kapolsek.
Tujuan daripada giat kepolisian
terpadu dengan Tiga Pilar yang ada di wilayah Kecamatan Mayangan dan
Kanigaran adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol
kesehatan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah hukum
Polsek Mayangan.
Post a Comment