Jelang Ramadhan, Polres Probolinggo Kota Gelar Ops. Keselamatan Semeru 2021
Kepolisian Resor
Probolinggo Kota menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan
Semeru 2021 yang digelar pagi ini, Senin (12/04/2021) di lapangan apel Polres
Probolinggo Kota
Apel tersebut
digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya di wilayah Kota
Probolinggo akan pentingnya mematuhi dan mengikuti aturan Lalu – lintas dan
prokes sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 dan Inpres no 6 tahunn
2020, demi pentingnya keselamatan di jalan raya maupun dimasa pandemic covid 19
ini.
Apel gelar pasukan
dipimpin oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si
yang diwakili oleh Wakapolres Probolinggo Kota Kompol M. Khoiril S.Pd. M.H.
Kegiatan gelar pasukan ditandai dengan penyematan pita tanda Operasi kepada
anggota perwakilan. Bertindak sebagai komandan Apel Kasat Lantas Polres
Probolinggo Kota AKP Roni Faslah.
Sementara itu, Wakapolres
dalam amanat yang dibacakannya menyebutkan untuk mengatasi permasalahan lalu
lintas perlu dilakukan berbagai upaya dalam menciptakan situasi kameltibcar
dengan memberdayakan seluruh stake holder guna menyelesaikan permasalahan lalu lintas
secara tuntas.
Oleh sebab itu
diperlukan koordinasi antara instansi pemerintahan yang bertanggung jawab dalam
membina dan memelihara situasi kamseltibcarlantas sehingga tercipta keterpaduan
langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.
Amanat undang-undang
Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagaimana
untuk mewujudkan dan memelihara kamselticarlantas, menurunkan tingkat fatalitas
korban laka, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan
publik.
Operasi keselamatan
kali ini menitik beratkan pada 10 prioritas pelanggaran yang dianggap
berpotensi mengakibatkan kecelakaan yaitu :
1. Tidak menggunakan
Helm SNI
2. Tidak menggunakan
sabuk keselamatan
3. Pengendara di
bawah umur
4. Pengendara tidak
memiliki SIM
5. Berkendara sambil
menggunakan HP
6. Berkendara
melebihi batas kecepatan
7. Berkendara
melawan arus
8. Berkendara dalam
pengaruh alkohol
9. Kendaraan tanpa
TNKB yang sah
10. Pelanggaran Odol
(Over Dimention-Over Load).
Terlepas dari itu,
target operasi keselamatan lainnya adalah terkait permasalahan Pendemi Covid-19
dimana penyebarannya diharapkan dapat ditekan dengan mendukung upaya pemerintah
salah satunya larangan mudik lebaran kepada seluruh pihak kecuali pergerakan
angkutan barang dan keperluan dinas mendesak.
“Larangan tersebut
adalah upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sehingga diperlukan seluruh pihak
demi kepentingan dan keselamatan bersama,” tandasnya.
Saat dijumpai usai
pelaksanaan apel gelar pasukan Wakapolres menuturkan, Polri menyelenggarakan
Operasi keselamatan Lilin-2021 yang akan dilaksanakan selama kurang lebih,
mulai dari tanggal 12 april 2021 sampai dengan tanggal 25 mei 2021 dengan personel
yang dilibatkan sejumlah 50 orang personel, dengan mengedepankan kegiatan
preemtif dan preventif secara humanis, serta penegakan hukum secara tegas dan
profesional.
“Tentunya dengan
tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaranCovid-19, sehingga
masyarakat dapat melaksanakan jelang ramadhan dengan rasa aman dan nyaman,”
katanya.
Post a Comment