Satlantas Polres Probolinggo Kota Ancam Akan Tilang Para Pengguna Knalpot Brong
Banyaknya kendaraan
bermotor yang menggunakan knalpot bising atau brong, menjadi perhatian serius
Satlantas Polres Probolinggo Kota. Sebab, penggunaan kendaraan berknalpot brong
ini dapat dikenai hukuman pidana.
Kapolres Probolinggo
Kota AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.SI melalui Kasat Lantas Polres
Probolinggo Kota AKP Tavip Haryanto mengatakan, seiring perkembangan zaman,
untuk mendapatkan motor sangat mudah. Termasuk motor sport. Namun motor sport
dirasa kurang pas jika tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bising
sekalipun yang bermerek.
“Meski kenyataannya
bukan hanya motor sport. Motor matik dan bebek lainnya tidak jarang ditemukan
mengganti knalpotnya dengan knalpot yang lebih bising. Baik itu brong (tak
bermerek) ataupun yang bermerek sekalipun,” ujarnya.
Padahal, menurut Kasat,
ada ambang batas kebisingan yang perlu diketahui. Tingkat kebisingan knalpot
ini juga sudah diatur dan wajib dipatuhi setiap pemilik kendaraan. Jika tidak,
polisi berhak mengambil tindakan dan memberikan bukti pelanggaran (tilang) bagi
pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar.
“Memang perubahan
knalpot atau saluran pembuangan dapat mempengaruhi kondisi motor. Namun
tentunya dengan settingan yang pas dan itu bisa dilakukan di dalam sirkuit,”
jelasnya.
Aturan kebisingan
knalpot ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7/2009. Dalam
aturan itu dijelaskan, tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80 cc hingga
175 cc maksimal 83 decibel (dB) dan kendaraan di atas 175 cc maksimal 80 dB.
Sementara, untuk
penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai Undang-Undang
Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan mengenai
penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat
(1).
Dalam pasal itu
disebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Meliputi kaca spion, klakson, lampu
utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur
kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106
ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
Post a Comment