Ustad Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Lengkap Polri
JAKARTA - Mabes
Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher
At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas
Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustad Maaher masuk tahap 2
dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka
diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.
Kemudian petugas
rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. "Setelah
diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan
Bareskrim," kata Argo saat dikonformasi, Senin (8/2/2021).
Menurut Argo,
setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher
kembali mengeluh sakit.
Lagi-lagi petugas
rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan
tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. "Soal sakitnya apa tim dokter
yang lebih tau," ungkap Argo.
"Jadi perkara
Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan
menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.
Maaher ditetapkan
sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib
Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman
maksimal enam tahun penjara
Post a Comment