Operasi Yustisi Polsek Kademangan Jaring Puluhan Pelanggar Prokes Dan Dilakukan Swab Antigen
Malam Tahun Baru 2021,Polsek
Kademangan Polres Probolinggo Kota melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi
penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 menjelang pergantian tahun 2020
- 2021, adapun pelaksana adalah Petugas Gabungan TNI,POLRI,Kecamatan Kademangan
dan Puskesmas Ketapang di Wilayah Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, Kamis
( 31/12).
Sebelum kegiatan dimulai adapun
arahan dari Camat Kademangan Pujo Agung Satrio bahwa sasaran operasi yaitu toko waralaba
Alfamart dan Indomart di wilayah Kademangan serta tempat taman semeru
dan perempatan laweyan,lalu Selanjutnya di lokasi tersebut dilaksanakan Operasi
Yustisi dengan melakukan rapid antigen kepada pengunjung indomart atau alfamart
yang tidak memakai masker, bagi pelanggar yang
hasil rapid antigen reaktif akan kita bawa ke tempat karantina di Wonoasih.
Camat menambahkan untuk team medis
di mohon tidak langsung menggunakan APD di khawatirkan para pengunjung akan
berupaya menghindar apabila mengetahui petugas yang memakai APD lengkap,setelah
para pelanggar di kumpulkan selanjutnya team medis memakai APD lengkap
dilanjutkan Rapid Antigen bagi para pelanggar.
Dalam apel pun Kapolsek Kademangan
AKP Soemardjo S.Pd. M.M juga
menyampaikan bahwa Untuk kegiatan
di timur perempatan lawean yaitu sasaran kita cafe remang2 yg biasanya para pengunjung,pelayan
dan pemilik cafe tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak, terang
Kapolsek.
Disampaikan juga secara Teknis
apabila ada pelanggar prokes langsung di lakukan rapid antigen, karena dari
Polsek pun sudah sering lakukan himbauan prokes di cafe tersebut namun pemilik
usaha dan pengunjung cafe tidak mengindahkan prokes yaitu tetap melakukan
aktifitas sampai malam hari dan tidak memakai masker.
“Dalam kegiatan operasi tersebut di
temukan pelanggaran diantara nya toko waralaba dan warung lesehan di wilayah Ketapang dan Pilang diatas yang masih
buka di atas jam 20.00 WIB petugas memberikan himbauan dan teguran keras agar segera untuk menutup
toko maupun lesehan,” terang Kapolsek Kademangan.
Dalam giat operasi di Jl.Gusdur,
petugas menemukan 8 pelanggar yaitu pengendara sepeda motor yang tidak
bermasker selanjutnya para pelanggar di bawa petugas gabungan ke Puskesmas
Ketapang untuk dilakukan Rapid Antigen, 8 pelanggar prokes dinyatakan Non
Reaktif namun para pelanggar tetap di lakukan pendataan dan di berikan himbauan
oleh petugas gabungan agar mematuhi prokes selanjutnya pelanggar dipersilahkan
melanjutkan perjalanan. Kegiatan Operasi Yustisi prokes berjalan dengan aman
terkendali dan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.
Ditemui selesai giat Kapolsek
kademangan menyampaikan bahwa Pelaksanaan Operasi Yustisi ini dalam rangka
penindakan terhadap pelanggaran protokoler Covid-19 yang di lakukan oleh
masyarakat yang tidak menggunakan masker serta peraturan protokoler Covid-19,
ujarnya.
“Tindakan yang dilaksanakan dalam
giat Ops Yustisi yaitu Memberikan teguran terhadap pelanggar yang tidak
menggunakan masker, Membubarkan kerumunan orang yang sedang berkumpul,” tutup Kapolsek
Kademangan
Post a Comment