Door To Door System, Cara Bhabinkamtibmas Kanigaran Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Protokol Kesehatan
Kanigaran - Polsek Mayangan Polres
Probolinggo Kota melalui Bhabinkamtibmasnya Bripka Yunus berkunjung ke warga
masyarakat di wilayah kelurahan Kanigaran Kecamatan Kanigaran untuk lebih
mendekatkan diri sembari menyampaikan himbauan tentang keamanan ketertiban di
masyarakat serta perlunya penerapan Protokol kesehatan dalam kehidupan
sehari-hari di masa masih pandemi Covid-19 pada Rabu (6/1/2021) malam.
Door To Door System merupakan
strategi Pemolisian Masyarakat agar terciptanya masyarakat peduli situasi
lingkungan terkait kemanan dan gangguan sosial lainnya untuk menciptakan
kamtibmas yang aman dan kondusif.
Bripka Yunus di sela-sela
perbincangan yang sedikit menarik akan sendau gurau dengan warga tak lupa
menyampaikan kepada masyarakat agar tetap waspada dan peduli dan tanggap
situasi disekitarnya, " Pak kl orang tidak berani keluar dampak dari
Covid-19 tidak menutup kemungkinan pelaku kriminlitas akan lebih leluasa untuk
melancarkan aksinya, jadi panjenengan semua harus tetap waspada apabila ada
orang asing yang masuk wilayah sekitar kampung bapak ". Bripka Yunus
Bripka Yunus juga menambahkan
perlunya di setiap Rt. Rw. menghidupkan kembali SISKAMLINGnya yang penting
memperhatikan prtokol kesehatan karena sehat itu yang utama dan rasa aman itu
juga penting, imbuhnya.
Menurut Kapolsek Mayangan Kompol
Bambang Ponco Utomo, S.H. saat ditemui di Mapolsek mengatakan bahwa dalam
situasi pandemi yang masih belum berakhir warga masyarakat harus tetap sabar
menghadapi ujian ini dan sadar akan kepentingan bersama demi kesehatan serta
keselamatan bersama, " Warga masyarakat diharapkan mengerti akan situasi
pada sekarang ini, hampir seluruh negara merasakan pandemi ini bukan hanya di
Indonesia, dengan masyarakat patuh terhadap peraturan pemerintah, masyarakat
sudah membantu pemerintah untuk mengatasi wabah ini ". Ungkap Kapolsek
Bambang
Ia juga menegaskan sesuai dengan
peraturan pemerintah yang tersirat dalam Inpres No.6 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan
dan Pengendalian Covid-19 masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan
diberikan sanksi sosial sampai dengan sanksi berupa denda ". Tegas
Kapolsek Mayangan
Untuk membantu program percepatan
penanganan Covid-19 yang terpenting saat ini adalah bagaimana masayarakat kita
secara utuh dan menyeluruh patuh akan peraturan pemerintah untuk menerapkan
protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari yakni salah satunya adalah
Memakai Masker, Mencuci Tangan Menjaga Jarak dan hindari kerumunan.
Post a Comment