Sat Lantas Polres Probolinggo Kota Gelar Sosialisasi Penggunaan Sirine Dan Larangan Knalpot Brong
Satlantas Polres
Probolinggo Kota menggelar sosialisasi penggunaan rotator dan sirine serta
pelarangan penggunaan knalpot antisipasi libur Natal dan tahun baru, Sabtu
(19/12/2020) pagi. Bertempat di Hotel Paseban Sena Kota Probolinggo, kegiatan
ini dipimpin oleh Kasat lantas Polres Probolinggo Kota AKP Tavip Haryanto dan
dihadiri oleh perwakilan dari pemadam kebakaran, Dishub, driver ambulan serta bikers.
Dalam sambutannya,
Kasat mengatakan terkait dengan penggunaan sirine, semua mengacu kepada pasal
59 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Kasat juga menjelaskan bahwa lampu rotator biru dengan sirine untuk kendaraan
Polisi, lampu rotator merah dengan sirine untuk kendaraan tahanan, pengawalan
TNI, pemadam kebakaran, ambulance serta kendaraan jenazah. Sedangkan lampu
kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan
sarana/prasarana lantas, derek, angkutan barang khusus serta perawatan
fasilitas umum.
“Bagi pengendara
kendaraan pribadi dan umum bahwa lampu rotator dan sirine dilarang sesuai
dengan UU nomor 22 tahun 2009 pasal 59 ayat 5 mengenai lampu isyarat rotator
dan sirine.” Tambah Kasat.
Lebih lanjut, Kasat
juga mengimbau agar bengkel modif motor di Kota Probolinggo agar tidak melayani
warga yang mengganti knalpot standar dengan knalpot brong. Hal tersebut
dilaksanakan agar masyarakat tidak terganggu dengan suara bising.
“Dan apabila sudah
dilakukan sosialisasi seperti ini, tapi masih melanggar, kami lakukan tindakan
tegas” tambah AKP Tavip.
Post a Comment