Header Ads

Sat Lantas Polres Probolinggo Kota Gelar Sosialisasi Penggunaan Sirine Dan Larangan Knalpot Brong

 


Satlantas Polres Probolinggo Kota menggelar sosialisasi penggunaan rotator dan sirine serta pelarangan penggunaan knalpot antisipasi libur Natal dan tahun baru, Sabtu (19/12/2020) pagi. Bertempat di Hotel Paseban Sena Kota Probolinggo, kegiatan ini dipimpin oleh Kasat lantas Polres Probolinggo Kota AKP Tavip Haryanto dan dihadiri oleh perwakilan dari pemadam kebakaran, Dishub, driver ambulan serta bikers.

 

Dalam sambutannya, Kasat mengatakan terkait dengan penggunaan sirine, semua mengacu kepada pasal 59 UU No. 22  tahun 2009 tentang LLAJ. Kasat juga menjelaskan bahwa lampu rotator biru dengan sirine untuk kendaraan Polisi, lampu rotator merah dengan sirine untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance serta kendaraan jenazah. Sedangkan lampu kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana/prasarana lantas, derek, angkutan barang khusus serta perawatan fasilitas umum.

 

“Bagi pengendara kendaraan pribadi dan umum bahwa lampu rotator dan sirine dilarang sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 pasal 59 ayat 5 mengenai lampu isyarat rotator dan sirine.” Tambah Kasat.

 

Lebih lanjut, Kasat juga mengimbau agar bengkel modif motor di Kota Probolinggo agar tidak melayani warga yang mengganti knalpot standar dengan knalpot brong. Hal tersebut dilaksanakan agar masyarakat tidak terganggu dengan suara bising.

 

“Dan apabila sudah dilakukan sosialisasi seperti ini, tapi masih melanggar, kami lakukan tindakan tegas” tambah AKP Tavip.

 

 

 

No comments