Polsek Mayangan Beserta TNI Dan Satpol PP Kota Probolinggo Laksanakan Ops. Yustisi Gabungan
Kepolisian Sektor Mayangan Resort
Probolinggo Kota dalam rangka menjaga kamtibmas serta peningkatan disiplin dan
penegakan hukum protokol kesehatan sebagai langkah Pencegahan dan Pengendalian
Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mayangan bersama dengan Tiga Pilar laksanakan
Operasi Yustisi di sekitar Jl. Ikan Belanak Kota Probolinggo pada Jumat,
(18/12/2020).
Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020
tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,
dalam kegiatan tersebut mendapatkan hasil beberapa orang pelanggar baik
pengguna R2 maupun masyarakat sekitar di dapati tidak memakai masker dan
diberikan sanksi berupa teguran lisan dan mengucapkan janji akan menggunakan
masker pada saat keluar rumah serta diberikan masker oleh petugas.
Kapolsek Mayangan Kompol Bambang
Ponco Utomo,S.H. yang saat itu sedang memimpin langsung dan melaksanakan
penegakan disiplin wajib masker mengatakan "Dengan jumlah pelanggar tidak
memakai masker yang semakin hari semakin menurun dapat diartikan bahwa
kesadaran masyarakat kita sudah mulai meningkat akan pentingnya protokol
kesehatan" Ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek Mayangan bahwa
dalam kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan himbauan wajib masker
dilakukan secara persuasif dan humanis "Untuk tingkat wilayah sekitaran
kecamatan mayangan dan kanigaran sementara hanya sanksi sosial seperti
mengucapkan Pancasila, bersih-bersih lingkungan sekitarnya dan berjanji untuk
selalu memakai masker kemanapun diluar rumah ". Imbuh Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan walaupun
begitu bagi masyarakat mayangan dan sekitarnya Ops Yustisi dapat menurunkan
pelanggar protokol kesehatan dan meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya
protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Tujuan daripada giat Ops Yustisi
Tiga Pilar TNI-POLRI dan Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat dalam rangka turut serta mencegah penyebaran Virus Covid-19
diwilayah hukum Polsek Mayangan.
Post a Comment