Operasi Yustisi Tiga Pilar Mayangan Sasar Pasar Kronong Mayangan
Mayangan - Kegiatan Kepolisian
Sektor Mayangan Resort Probolinggo Kota dalam rangka menjaga kamtibmas serta
peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai langkah
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mayangan bersama
dengan Tiga Pilar Kecamatan Mayangan dipimpin langsung oleh Kapolsek Mayangan
Kompol Bambang Ponco Utomo, S.H. melaksanakan Operasi Yustisi di area Pasar
Kronong Mayangan Jl. Ikan Belanak Mayangan Kota Probolinggo pada Selasa,
(29/12/2020) pagi.
Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020
tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dalam kegiatan tersebut mendapatkan
hasil beberapa orang pelanggar tidak memakai masker dan diberikan sanksi berupa
teguran lisan dan mengucapkan janji akan menggunakan masker pada saat keluar
rumah serta diberikan masker oleh petugas.
Kapolsek Mayangan Kompol Bambang
Ponco Utomo,S.H. melalui Ps. Panitia Binmas Polsek Mayangan Aiptu Gatot. A.S
yang saat itu sedang melaksanakan penegakan disiplin wajib masker mengatakan
" dengan jumlah pelanggar tidak memakai masker yang semakin hari semakin
menurun dapat diartikan bahwa kesadaran masyarakat kita sudah mulai meningkat
akan pentingnya protokol kesehatan" Ujar Aiptu Gatot
Menurut Kapolsek Mayangan bahwa
dalam kegiatan patroli maupun Ops Yustisi Protokol Kesehatan himbauan wajib
masker dilakukan secara persuasif dan humanis, "untuk tingkat wilayah
sekitaran kecamatan mayangan dan kanigaran sementara hanya sanksi sosial seperti
bersih-bersih lingkungan sekitarnya dan berjanji untuk selalu memakai masker
kemanapun diluar rumah ". Ungkap Kapolsek Bambang
Kapolsek juga menambahkan walaupun
begitu bagi masyarakat mayangan dan sekitarnya Ops Yustisi dapat menurunkan
pelanggar protokol kesehatan dan meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya
protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak".
Imbuhnya
Tujuan daripada giat Ops Yustisi
Tiga Pilar TNI-POLRI dan Pemerintah yang ada di wilayah kecamatan mayangan dan
kanigaran adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka turut
serta mencegah penyebaran Virus Korona atau Covid-19 diwilayah hukum Polsek
Mayangan.
Post a Comment