2 Pelaku Pelemparan Bom Molotov Pengadilan Negeri Kota Probolinggo Tertangkap
Polres Probolinggo berhasil menangkap dua pelaku pelemparan
bondet ke Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo. Keduanya, disangka melanggar
Undang-Undang Nomor 12/1951 tentang Penyalahgunaan Bahan Peledak dengan ancaman
hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP AKBP
R.M Jauhari S.H, S.I.K., M.Si dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung
di depan lobby mapolres, Selasa (22/12/2020) siang.
Kapolres Probolinggo Kota mengatakan, pengungkapan ini
berawal ketika pelapor atas nama “LH” sedang melaksanakan tugas jaga di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Pada
saat bertugas, pelapor melihat dua kendaraan sepeda motor yang bleyer-bleyer
tepat di depan kantor PN. Tak lama kemudian, pelapor memanggil kedua orang yang
bleyer-bleyer tersebut dengan tujuan untuk diberikan teguran.
“Karena merasa tidak terima, kedua orang tersebut langsung
melempar pelapor dengan batu, tapi tidak kena. Pada Selasa, (08/12/2020) subuh, pelapor yang hendak
melaksanakan sholat subuh tiba-tiba melihat ada satu unit sepeda motor dari
arah selatan dan tiba-tiba langsung melemparkan sesuatu dan meledak di tembok
pos penjagaan.” Terang Kapolres.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan yaitu RG, 27, warga
Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Serta, AR, 22, warga
Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
“Untuk barang bukti yang
kita amankan yaitu satu unit motor yamaha N-Max warna merah dan lima butir
mercon yang belum sempat diledakan,” ujarnya.
Diketahui, Pos Satpam PN Probolinggo, dibondet, Selasa (8/12)
dini hari. Beruntung dua bondet yang dilemparkan pelaku tak sampai makan korban
jiwa. Lukman, petugas jaga malam itu selamat. Dari dua bondet, satu satu yang
berhasil meledak. Sedangkan satu bondet lainnya, tidak meledak dan diamankan
polisi.
Setelah hampir dua pekan melakukan penyelidikan, Jumat
(18/12) dini hari, polisi mengamankan dua orang. Masing-masing berinisial RG
dan AR. Kini, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres
Probolinggo Kota
Post a Comment