Usai Tenggak Minuman Keras, Uang Tunai dan Hanphone Digondol Teman Sendiri
Berawal dari minum-minuman keras,
korban MY menjadi korban tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh temannya
sendiri MLA (26 th) seorang warga Ds. Dawuhan Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo.
Korban yang mabuk dan tidak sadarkan
diri karena kebanyakan minum,
dibangunkan oleh temannya dan sudah mendapati bahwa dompet berisi uang
tunai dan HP Vivo Y20 sudah tidak ada.
“Jadi karena terlalu banyak minum,
korban yang awalnya datang kehajatan temannya ini sempat tidak sadarkan diri.
Kesempatan itulah yang digunakan tersangka MLA untuk melancarkan aksinya.”
beber Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M. Jauhari S.H., S.I.K., M.Si dalam
konferensi pers di lobby mapolres Senin, (16/11/2020) siang.
Kapolres mengatakan, setelah korban
melapor ke Polsek, petugas Polsek langsung melaksanakan penyelidikan dan
hasilnya, mengarah ke tersangka MLA. Dan akhirnya, pada Sabtu (14/11/2020)
petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya dengan disertai
barang bukti berupa satu buah Hp Vivo Y20 milik korban.
“Atas perbuatannya, tersangka akan
kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama
lima tahun.” Kata AKBP Jauhari.
Post a Comment