Header Ads

Usai Tenggak Minuman Keras, Uang Tunai dan Hanphone Digondol Teman Sendiri

 


Berawal dari minum-minuman keras, korban MY menjadi korban tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh temannya sendiri MLA (26 th) seorang warga Ds. Dawuhan Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo.  Korban yang mabuk dan tidak sadarkan diri karena kebanyakan minum,  dibangunkan oleh temannya dan sudah mendapati bahwa dompet berisi uang tunai dan HP Vivo Y20 sudah tidak ada.

 

“Jadi karena terlalu banyak minum, korban yang awalnya datang kehajatan temannya ini sempat tidak sadarkan diri. Kesempatan itulah yang digunakan tersangka MLA untuk melancarkan aksinya.” beber Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M. Jauhari S.H., S.I.K., M.Si dalam konferensi pers di lobby mapolres Senin, (16/11/2020) siang.

 

Kapolres mengatakan, setelah korban melapor ke Polsek, petugas Polsek langsung melaksanakan penyelidikan dan hasilnya, mengarah ke tersangka MLA. Dan akhirnya, pada Sabtu (14/11/2020) petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya dengan disertai barang bukti berupa satu buah Hp Vivo Y20 milik korban.

 

“Atas perbuatannya, tersangka akan kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.” Kata AKBP Jauhari.

 

 

 

 

 

No comments