Sasar Para "Tekong", Pria Paruh Baya Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota
Berawal dari
informasi warga, “SAF” seorang pria paruh baya yang berasal dari Kelurahan
Mayangan Kec. Mayangan Kota Probolinggo ini diamankan oleh satresnarkoba Polres
Probolinggo Kota. “SAF” ditangkap karena polisi menemukan barang bukti shabu
seberat total 9,8 gram dari rumah tersangka.
Kapolres Probolinggo
Kota AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa awal mula
penangkapan ini dimulai dari salah satu petugas satresnarkoba yang mendapatkan
informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitar Jl. Suroyo Kel.
Tisnonegaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo. Lebih lanjut, kapolres juga
mengatakan bahwa SAF ini menyasar para kapten kapal nelayan yang ada di kawasan
pelabuhan Mayangan. Per paket, biasa dijual sebesar Rp 1,6 – 1,8 juta rupiah.
“Menindaklanjuti
info tersebut, petugas berhasil mengamankan “SAF” di TKP. Petugas pun langsung
menggiring SAF kerumahnya untuk dilakukan penggeladahan. Dan dari penggeledahan
tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti shabu seberat 9.8 gram.
Kebanyakan shabu yang dijual oleh SAF ini digunakan teman-teman ‘tekong’ (kapten
kapal nelayan) sebagai obat agar tidak gampang lelah” Terang Kapolres.
Selain barang bukti
shabu, Satresnarkoba juga mengamankan Hp Oppo, tiga buah timbangan dan pipet
kaca.
Kepada tersangka,
Kapolres menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan adalah pasal 114 UU RI No 35
tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Post a Comment