Header Ads

Kena Batunya, Dua Pemuda Spesialis Jambret Ditangkap Polisi

 


Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Istilah ini mungkin tepat untuk menggambarkan pelarian dari H (29 th) warga Desa Kropak Kec. Bantaran Kab. Probolinggo dan AW (23) warga Ds. Tempuran Kec. Bantaran Kab. Probolinggo. Dua orang pelaku jambret ini kabur usai menggasak Handphone milik seorang wanita di barat traffict light Jalan Pahlawan Kota Probolinggo.

 

“Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mempertahankan Handphone yang saat itu akan diambil oleh pelaku sampai terjadi tarik – menarik dan akhirnya hp berhasil dirampas oleh pelaku “, ungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M. Jauhari S.H., S.I.K., M.Si yang didamping oleh Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono dalam konferensi pers yang dilakukan di lobby mapolres pada Senin (16/11/2020) siang.

 

Kapolres menjelaskan bahwa pada saat kejadian, AW bertindak sebagai pengendara sepeda dan H eksekutor. AW langsung memepet korban yang sedang berhenti sedangkan H langsung merebut Hp yang dipegang oleh Korban. Tidak tinggal diam, korban berusaha mempertahankan Hp tersebut namun karena kalah kuat, Hp berhasil dibawa lari oleh kedua tersangka.

 

“Setelah berhasil, kedua tersangka langsung kabur masuk ke Gg. Kemiri ke arah selatan. Namun, kedua tersangka ini dihadang oleh warga dan akhirnya diamankan. Beruntung ada anggota Kepolisian di TKP sehingga kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut” tambah Alumni Akpol 2002 ini.

 

Untuk barang bukti, Polres Probolinggo mengamankan satu unit Hp Oppo A5 dan satu unit sepeda motor Scoopy warna biru yang digunakan saat menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

 

 

 

 

 

 

No comments