Kapolsek Wonomerto Beri Sosialisasi dan Edukasi Perangkat Desa Terkait Tata Cara Ijin Keramaian Warga
Wonomerto – Kapolsek Wonomerto Iptu Agus Wahyono bersama
dengan Kanit Intelkam Polsek Wonomerto Aiptu Bambang melaksanakan silaturahmi
ke perangkat desa di Kantor desa Sepuhgembol Kecamatan Wonomerto Kabupaten
Probolinggo, Sabtu (21/11/20).
Pada kesempatan itu Kapolsek
berdialogis dengan perangkat menyampaikan ijin keramaian hajat mantu boleh
diijinkan atas dasar Inpres no 6 tahun 2020 guna cegah penularan Covid -19
dengan tetap mengikuti protokol kesehatan seperti yang telah dianjurkan oleh
pemerintah di era tatanan baru ini.
“Perijinan keramaian yang
melibatkan kesenian boleh dilakukan, namun harus tetap mematuhi protokoler
kesehatan, memakai masker dan social distancing serta pembatasan waktu
hajatan,” himbau Kapolsek Iptu Agus Wahyono.
Kapolsek juga berpesan pada
perangkat desa agar terus mensosialisasiakan protokol kesehatan ke warganya.
“Pada situasi sekarang ini, di
tengah wabah Covid -19 yang belum ada tanda-tanda akan berakhir, diharapkan
perangkat selalu mengingatkan warga yang beraktivitas di luar rumah untuk
mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.
"Salah satu edukasi dan
pembiasaan yang kami terapkan adalah melalui mengajak masyarakat untuk
berprilaku hidup Bersih dan Sehat, membiasakan mencuci tangan yang benar
seperti kali ini yang saya sampaikan kepada perangkat desa dan masyarakat desa
Sepuhgembol Harapannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap
protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19,” tutup Kapolsek.
Post a Comment