Jual Shabu, Polres Probolinggo Kota Tangkap Oknum Perangkat Desa
Jajaran
Satresnarkoba mengamankan salah satu oknum pejabat pemerintah Desa yang juga
seoran pengedar shabu. Adalah “SJ” seorang warga Desa Tambakrejo Kec. Tongas
Kab. Probolinggo yang diamankan oleh polres dengan barang bukti shabu seberat
0,33 gram.
"Dia merupakan
salah satu oknum perangkat desa yang bertugas ditingkat dusun," paparnya
dalam kegiatan konferensi pers di mapolres Selasa, (25/11/2020) pagi.
Kapolres
mengungkapkan, penangkapan diawali adanya petugas yang berperan akan membeli
paket shabu kepada tersangka “SJ”. Setelah tercapai kesepakatan, polisi menemui
“SJ” dan langsung melakukan penangkapan.
“Selain shabu, kita
juga mengamankan sepeda motor Nmax dan Hp Oppo milik tersangka.” Terang AKBP
Jauhari
Kapolres juga
menjelaskan atas perbuatannya, tersangka “SJ” akan dikenakan pasal 114 UU RI No
35 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Post a Comment