Door To Door System, Ps. Panit Binmas Polsek Mayangan Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Protokol Kesehatan
Kanigaran - Polsek Mayangan Polres
Probolinggo Kota melalui Ps. Panitia Binmasnya Aiptu Gatot A.S. berkunjung ke
warga masyarakat di wilayah kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran untuk
lebih mendekatkan diri sembari menyampaikan himbauan tentang keamanan
ketertiban di masyarakat serta perlunya penerapan Protokol kesehatan dalam
kehidupan sehari-hari di masa masih pandemi Covid-19 pada Sabtu (28/11/2020)
sore.
Door To Door System merupakan
strategi Pemolisian Masyarakat agar terciptanya masyarakat peduli situasi
lingkungan terkait kemanan dan gangguan sosial lainnya untuk menciptakan
kamtibmas yang aman dan kondusif.
Aiptu Gatot A.S. di sela-sela
perbincangan yang sedikit menarik akan sendau gurau dengan warga tak lupa
menyampaikan kepada masyarakat agar tetap waspada dan peduli dan tanggap
situasi disekitarnya, " Pak kl orang tidak berani keluar dampak dari
Covid-19 tidak menutup kemungkinan pelaku kriminlitas akan lebih leluasa untuk
melancarkan aksinya, jadi panjenengan semua harus tetap waspada apabila ada
orang asing yang masuk wilayah sekitar kampung bapak ". Ujar Aiptu Gatot
A.S.
Aiptu Gatot A.S. menambahkan
perlunya di setiap Rt. Rw. menghidupkan kembali SISKAMLINGnya yang penting
memperhatikan prtokol kesehatan karena sehat itu yang utama dan rasa aman itu
juga penting, imbuhnya.
Menurut Kapolsek Mayangan Kompol
Bambang Ponco Utomo, S.H. saat ditemui di Mapolsek mengatakan bahwa dalam
situasi pandemi yang masih belum berakhir warga masyarakat harus tetap sabar
menghadapi ujian ini dan sadar akan kepentingan bersama demi kesehatan serta
keselamatan bersama, " Warga masyarakat diharapkan mengerti akan situasi
pada sekarang ini, hampir seluruh negara merasakan pandemi ini bukan hanya di
Indonesia, dengan masyarakat patuh terhadap peraturan pemerintah, masyarakat
sudah membantu pemerintah untuk mengatasi wabah ini ". Ungkap Kapolsek
Bambang
Ia juga menegaskan sesuai dengan
peraturan pemerintah yang tersirat dalam Inpres No.6 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan
dan Pengendalian Covid-19 masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan
diberikan sanksi sosial sampai dengan sanksi berupa denda ". Tegas
Kapolsek Mayangan
Yang terpenting saat ini adalah
bagaimana masayarakat kita secara utuh dan menyeluruh patuh akan peraturan
pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari
yakni salah satunya adalah 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga
Jarak).
Post a Comment