Door To Door System Cara Bhabinkamtibmas Sapa Warga Binaannya
Mayangan - Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota melalui
Bhabinkamtibmasnya Bripka Andhy Eko berkunjung ke warga masyarakat di wilayah
binaannya kelurahan Kebonsari Wetan untuk lebih mendekatkan diri dan
menyampaikan himbauan tentang keamanan ketertiban di masyarakat serta perlunya
penerapan Protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari di masa masih pandemi
Covid-19, Jum'at (13/11/2020) sore.
Door To Door System merupakan strategi Pemolisian Masyarakat
agar terciptanya masyarakat peduli situasi lingkungan terkait kemanan dan
gangguan sosial lainnya untuk menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif.
Bripka Andhy Eko di sela-sela perbincangan yang sedikit
menarik akan sendau gurau dengan warga tak lupa menyampaikan kepada masyarakat
agar tetap waspada dan peduli dan tanggap situasi disekitarnya, " Pak kl
orang tidak berani keluar dampak dari Covid-19 tidak menutup kemungkinan pelaku
kriminlitas akan lebih leluasa untuk melancarkan aksinya, jadi panjenengan
semua harus tetap waspada apabila ada orang asing yang masuk wilayah sekitar
kampung bapak ". Ujar Bripka Andhy Eko
Bripka Andhy Eko menambahkan perlunya di setiap Rt. Rw.
menghidupkan kembali SISKAMLINGnya yang penting memperhatikan prtokol kesehatan
karena sehat itu yang utama dan rasa aman itu juga penting, imbuhnya.
Menurut Kapolsek Mayangan Kompol Bambang Ponco Utomo, S.H.
saat ditemui di Mapolsek mengatakan bahwa dalam situasi pandemi yang masih
belum berakhir warga masyarakat harus tetap sabar menghadapi ujian ini dan
sadar akan kepentingan bersama demi kesehatan serta keselamatan bersama, "
Warga masyarakat diharapkan mengerti akan situasi pada sekarang ini, hampir
seluruh negara merasakan pandemi ini bukan hanya di Indonesia, dengan
masyarakat patuh terhadap peraturan pemerintah, masyarakat sudah membantu
pemerintah untuk mengatasi wabah ini ". Ungkap Kapolsek Bambang
Ia juga menegaskan sesuai dengan peraturan pemerintah yang
tersirat dalam Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi sosial
sampai dengan sanksi berupa denda ". Tegas Kapolsek Mayangan
Yang terpenting saat ini adalah bagaimana masayarakat kita
secara utuh dan menyeluruh patuh akan peraturan pemerintah untuk menerapkan
protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari yakni salah satunya adalah 3 M
(Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
Post a Comment