Datangi Bengkel Modifikasi Motor, Ini Yang Disampaikan Kasat Binmas Polres Probolinggo Kota
Antisipasi maraknya
pengguna knalpot Brong di Kota Probolinggo, Polres Probolinggo Kota mendatangi
terhadap bengkel-bengkel knalpot, di Jl. Gatot subroto Kel. Kebonsari Kulon
Kec. Kanigaran dan Jl. Basuki Rahmad
Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo.
Satbinmas Polres
Probolinggo Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Binmas AKP Retno Utami melakukan penyuluhan terhadap pemilk-pemilik
bengkel agar tidak menerima pemasangan knalpot brong. Kasat juga menyampaikan
tindakan ini untuk antisipasi maraknya motor berknalpot brong dan apabila masyarakat
masih tetap menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standartnya maka akan
dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu melanggar pasal
285 Ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman
hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp.
250.000,-.
"Kami sosialisasikan
agar pemilik bengkel tidak menerima pemasangan knalpot brong," kata AKP
Retno kepada tim Tribratanews, Selasa (17/11/2020)
Sebelumnya, Jajaran
Polres Probolinggo Kota juga telah mengamankan belasan motor berknalpot brong
pada saat pelaksanaan operasi cipkon dengan petugas gabungan di kawasan Taman
Maramis Kota Probolinggo pada Sabtu,
(13/11/2020) malam.
Post a Comment