Header Ads

Datangi Bengkel Modifikasi Motor, Ini Yang Disampaikan Kasat Binmas Polres Probolinggo Kota

 


Antisipasi maraknya pengguna knalpot Brong di Kota Probolinggo, Polres Probolinggo Kota mendatangi terhadap bengkel-bengkel knalpot, di Jl. Gatot subroto Kel. Kebonsari Kulon Kec. Kanigaran dan  Jl. Basuki Rahmad Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo.

 

Satbinmas Polres Probolinggo Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Binmas AKP Retno Utami  melakukan penyuluhan terhadap pemilk-pemilik bengkel agar tidak menerima pemasangan knalpot brong. Kasat juga menyampaikan tindakan ini untuk antisipasi maraknya motor berknalpot brong dan apabila masyarakat masih tetap menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standartnya maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu melanggar pasal 285 Ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-.  

 

"Kami sosialisasikan agar pemilik bengkel tidak menerima pemasangan knalpot brong," kata AKP Retno kepada tim Tribratanews, Selasa (17/11/2020)

 

Sebelumnya, Jajaran Polres Probolinggo Kota juga telah mengamankan belasan motor berknalpot brong pada saat pelaksanaan operasi cipkon dengan petugas gabungan di kawasan Taman Maramis Kota Probolinggo pada Sabtu,  (13/11/2020) malam.

 

 

 

No comments