Header Ads

Polres Probolinggo Kota Gelar Sosialisasi Perkawinan Rujuk Dan Cerai Bagi Anggota Kepolisian Dan PNS Polri


 

Polres Probolinggo Kota menggelar kegiatan Sosialisasi Perundang - Undangan tentang pernikahan, rujuk dan cerai



bagi anggota kepolisian dan PNS Polri dijajaran Polres Probolinggo Kota, Jumat (16/10/2020) pagi. Bertempat di lapangan apel mapolres, kegiatan ini diikuti oleh para PJU serta perwakilan anggota jajaran Polres Probolinggo Kota.

 

Wakil ketua pengadilan Agama Probolinggo kelas 1 B Mahmudah Hayati, S.H., M.H. dalam kegiatan ini mengungkapkan  bahwa pemerintah telah mengatur PNS yang mengajukan perkawinan, rujuk dan perceraian berdasarkan UU RI No 16 tahun 2019.

 

“Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan,” katanya.

 

Ia juga mengatakan asas perkawinan adalah seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang isteri mempunyai seorang suami (asas monogami).

 

Ditemui disela-sela kegiatan, Kabag Sumda Polres Probolinggo Kota Kompol Saifur Rizal menjelaskan   tujuan diadakannya kegiatan ini adalah agar setiap anggota Polri maupun PNS dapat mengetahui dan memahami setiap Peraturan Kepolisian sehingga memiliki kesamaan pola pikir dan pola tindak.

 

Selain itu, Kabag Sumda juga menegaskan kepada anggota untuk menyimak materi yang di berikan oleh narasumber.

 

“Jika ada yang belum di pahami agar ditanyakan sehingga anggota benar-benar paham,” tegasnya.

 

Melalui sosialisasi ini juga Kabag Sumda juga berpesan kepada anggota untuk membina rumah tangga dengan baik agar tetap langgeng.

 

“Jika ada masalah rumah tangga pecahkan dengan keluarga untuk mencari solusinya, perceraian bukan satu-satunya jalan untuk memecahkan masalah,” tandasnya.

No comments