Tiga Pilar Mayangan Gencar Operasi Masker Tekan Penyebaran Covid-19
Kegiatan Kepolisian Sektor Mayangan
Resort Probolinggo Kota dalam rangka menjaga kamtibmas serta peningkatan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai langkah Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mayangan bersama dengan Tiga
Pilar Mayangan laksanakan Operasi Yustisi pada Selasa, (29/9/2020) malam.
Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020
tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Satuan Tugas Gabungan Pelabuhan pada
pelaksanaan tersebut di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mayangan Iptu Mugi,
S.H., dalam kegiatan tersebut mendapatkan hasil beberapa orang pelanggar tidak
memakai masker dan diberikan sanksi berupa teguran lisan dan mengucapkan janji
akan menggunakan masker pada saat keluar rumah serta diberikan masker oleh
petugas.
Kapolsek Mayangan Kompol Bambang
Ponco Utomo,S.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Mayangan Iptu Mugi, S.H.
mengatakan " dengan jumlah pelanggar tidak memakai masker yang semakin
hari semakin menurun dapat diartikan bahwa kesadaran masyarakat kita sudah
mulai meningkat akan protokol kesehatan" Ujar Bripka Hadi.
Menurut Kapolsek Mayangan saat
ditemui di Mapolsek Mayangan menyampaikan bahwa dalam kegiatan patroli Protokol
Kesehatan himbauan wajib masker dilakukan secara persuasif dan humanis,
"untuk wilayah sekitaran mayangan sementara hanya teguran lisan dan
berjanji untuk selalu memakai masker jika keluar rumah ". Ungkap Kapolsek
Bambang
Kapolsek juga menambahkan walaupun
begitu bagi masyarakat mayangan dan sekitarnya operasi yustisi dapat menurunkan
pelanggar protokol kesehatan dan meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya
protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak".
Imbuhnya
Tujuan daripada giat kepolisian terpadu
dengan Satuan Tugas Gabungan Pelabuhan maupun Tiga Pikar yang ada di wilayah
kecamatan mayangan adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka
turut serta mencegah penyebaran Virus Korona atau Covid-19 diwilayah hukum
Polsek Mayangan.
Post a Comment